Mendikbud: Bantuan Upah Bagi Honorer Dengan Gaji di Bawah Rp5.000.000

Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyebut bantuan subsidi upah (BSU) diperuntukkan bagi tenaga pendidikan maupun nonkependidikan non-PNS yang memiliki gaji di bawah Rp5.000.000 per bulan.

“Apa saja persyaratan bagi pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS untuk menerima BSU? Kami, di Kemendikbud selalu dalam melakukan bantuan sosial apapun atau bantuan pendamping seperti pada saat kita bantuan kuota. Selalu mengutamakan kesederhanaan daripada kriteria. Sehingga memudahkan para penerima untuk mendapatkannya. Ini kriterianya sangat sederhana, yakni warga negara Indonesia, berstatus bukan PNS, memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 dan tidak menerima bantuan subsidi upah gaji dari Kemenaker dari program-program lainnya. Ini, dan juga tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020,” ujar Nadiem dalam peluncuran BSU di Jakarta, Selasa.

Hal itu dilakukan, kata dia, agar bantuan sosial itu adil dan tidak tumpang tindih serta tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah, sehingga yang lain tidak mendapatkan.

“Jadi ini merupakan suatu kriteria kami yang sangat sederhana, sehingga semua bisa menerima dengan cepat dan efisien,” kata dia.

Bantuan subsidi upah tersebut diberikan sebanyak satu kali, yakni sebesar Rp1,8 juta. Sasaran yang mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut berstatus non-PNS, meliputi dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Baca Juga :  BMKG Prediksi Hujan Lebat di Malam Hari, Catat Wilayahnya 

Total sasaran sebanyak 2.034.732 orang yang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS. Kemudian 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.

Nadiem menambahkan bantuan tersebut diberikan kepada guru dan tenaga kependidikan non-PNS, baik di sekolah negeri maupun swasta.

“Guru-guru kita yang ada di sekolah swasta dan mereka pun berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah,” ujar dia.

Nadiem menambahkan pemerintah melakukan bantuan subsidi upah untuk membantu ujung tombak pendidikan di berbagai macam sekolah. Para guru maupun tenaga kependidikan honorer tersebut sudah berjasa untuk membantu pendidikan anak-anak, tapi mungkin menghadapi berbagai situasi, seperti pandemi ini.

Baca Juga :  Marak PMI Kabur Gaji Tak Sesuai, Faktanya Memang Tak Prosedur

“Ada berbagai macam gejolak, bukan saja di bidang pembelajaran, tapi juga di bidang ekonomi, dan kami menyadari ini. Sekali lagi ini hasil dari perjuangan, bukan hanya Kemendikbud, tapi hasil perjuangan dari Kemenpan-RB, Kemenkeu, Kementerian BUMN dan tentu saja dorongan dari Pak Presiden dan juga dari dukungan penuh dari Komisi X DPR yang telah juga berjuang untuk bantuan ini,” kata dia.(ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *