BNNP Kaltara Dengan Bea Cukai Tarakan Berhasil Ungkap Peredaran Gelap Sabu di Lokasi Pertambakan

TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara (BNPP) Kaltara kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang dikirim dari Nunukan menuju wilayah pertambakan di Tanjung Kramat, Kecamatan Tana Lia, Kabupaten Tana Tidung (KTT), Senin (2/11/2020).

Kabid Berantas BNNP Kaltara, AKBP Deden Andriana, SH mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat kepada tim sekitar pukul 07.00 Wita, dan langsung direspon BNNP yang berkoordinasi dengan Tim Tindak Bea Cukai Tarakan untuk melakukan patroli gabungan di lokasi yang dimaksud.

“Sekitar pukul 13.00 Wita kami menemukan ciri-ciri yang disampaikan oleh pemberi informasi tersebut, kemudian kami melakukan tindakan dan menemukan barang bukti 1 bungkus sabu yang telah kami uji isinya Metaphetamine. Di tempat mengamankan 3 orang di lokasi tambak tersebut, masing-masing inisial SD, AS, SP,” ujar Kabid Berantas BNNP Kaltara AKBP Deden Andriana, SH kepada benuanta.co.id, Senin (9/11/2020).

Baca Juga :  Ngakunya Nyari Besi Tua, Paha dan Kipas Mesin 200 PK Raib 

Berdasarkan hasil pengembangan dihari yang sama, sekitar pukul 17.00 Wita. Sabu tersebut diperoleh dari seseorang laki-laki berinisial PK yang menerima dan menyerahkan barang haram tersebut kepada SD di lokasi pertambakan Tanjung Daun, Kabupaten Nunukan. Lalu sekitar pukul 18.30 Wita, petugas kembali mengamankan satu pelaku berinisial IN di lokasi penangkapan pertama.

Baca Juga :  FKUB Muda Tolak Penyebaran Hoaks dan Politik Uang

“Pelaku ini dia mendapatkan barang tersebut berdasarkan pesanan seseorang, yang mana barang ini akan diambil kembali oleh kurir berinisial A yang inisialnya sudah kami ketahui identitas dan posisinya dan akan kita lakukan pengembangan. Barang bukti yang kami amankan 1 bungkus sabu dengan berat Bruto sebanyak 1000,27 gram dan 1 bungkus plastik bening berisi 2,44 gram. Yang mana 1 bungkus ini juga kita ambil dari bungkus yang besar ini. Jadi mereka konsumsi juga, sudah kami periksa tes urin semua positif,” jelasnya.

Dengan berhasil menggagalkan peredaran narkotika tersebut, ia menegaskan bahwa upaya yang dilakukan untuk kesekian kalinya ini merupakan bentuk keseriusan penegak hukum dalam memberantas narkoba di Kaltara.

Baca Juga :  Museum Flora dan Fauna Rumah Boendar Tarakan Bakal Dialihfungsikan

“Adapun peredaran gelap narkotika yang dilakukan pelaku ini sudah 3 kali untuk dirinya sendiri dengan maksud untuk dijual. Serta 1 kali menjadi perantara jual beli dalam perkara ini yang menerima dari seseorang inisial A untuk diserahkan kepada seseorang berinisial H dengan upah 25 gram yang akan diambil dari barang bukti tersebut,” tukasnya.(*)

Reporter : Yogi Wibawa

Editor : Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *