2024 Malinau Targetkan Semua Lahan Miliki Sertifikat

MALINAU – Dalam penyerahan 2500 sertifikat tanah untuk masyarakat Kabupaten Malinau. Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Malinau jelaskan tidak ada perbedaan ukuran tanah dengan sertifikat di tahun 2020 dengan tahun-tahun sebelumnya.

Menurut kepala BPN Malinau Agus di tahun 2020 aturan luas tanah untuk sertifikat yang akan diserahkan kepada masyarakat tidak memiliki perbedaan dengan yang sebelumnya.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2128 votes

Hanya saja untuk lahan pertanian, itu memiliki batas luas yang jika luas ukurannya melebihi aturan agraria itu harus dipecah nama kepemilikannya, hanya saja nama dalam surat pecahan itu disarankan untuk bagian dari keluarga.

“Untuk pertanian dengan luas 2 hektar lebih itu sebenarnya buka dipecah atau dibagi. Hanya saja setiap pemilik lahan itu pasti memiliki keluarga,” kata Agus.

“Nah di atas namakan keluarga lah sertifikat lahan itu, Misalnya anak, istri atau saudara,” ungkapnya.

Sedangkan untuk 25000 sertifikat tanah yang telah siap dibagikan agus membeberkan, kalau semua sertifikat itu merupakan sertifikat yang telah didaftarkan pada tahun 2020 ini dan terbit tahun 2020 juga.

“Kalau sebelumnya daftar tahun ini terbitnya tahun depan. Tapi yang kita bagikan saat ini merupakan sertifikat yang didaftarkan di tahun yang sama juga,” bebernya.

Mengingat Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau dan BPN memiliki target yang sama pada tahun 2024. Agus pun mengatakan, pihaknya ingin setiap tahunnya ada 7500 tanah masyarakat yang sudah bersertifikat, hingga pada tahun 2024 mendatang.

“Kalau bisa di tahun 2024 semua lahan di Malinau sudah memiliki sertifikat tanah dan itu target kita bersama,” tutupnya.(*)

Reporter: Osarade

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *