Serfianus Ingatkan Kepala Desa Agar Menjaga Netralitas di Pilkada

NUNUKAN – Pemilihan gubenur dan wakil gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) serta bupati dan wakil bupati Nunukan yang dilaksanakan secara serentak 9 Desember 2020 mendatang, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam hal ini kepala desa (Kades) atau lurah diminta tetap dijaga. Hal ini disampaikan Sekda Nunukan Serfianus S.IP M.Si.

Netralitas ASN sangat jelas diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.

Dalam aturan tersebut, pada pasal 70 ayat (1) huruf (c) disebutkan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan.

Baca Juga :  Marak PMI Kabur Gaji Tak Sesuai, Faktanya Memang Tak Prosedur

Dalam kesempatan rapat kerja dan evaluasi kinerja Pemerintah Desa yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalimantan Utara, Serfianus kembali menyampaikan kepada para kepala desa yang hadir untuk tetap netral dalam pilkada mendatang.

Yang mana pada saat itu sebanyak 175 kepala desa se-Kaltara ikut rapat kerja tahap kedua yang digelar di Kabupaten Nunukan. Para kepala desa diimbau untuk menjaga netralitas dan dapat menyukseskan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kaltara, serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan.

Baca Juga :  Listrik di Nunukan Padam Sejak Pagi, PLN Katakan Masih Identifikasi Penyebabnya

“Saya ingatkan kepada para Kades agar menjaga netralitasnya, mari kita bantu Bawaslu dan terus menjaga kondusifitas daerah kita masing-masing,” imbaunya. (*)

 

Reporter: Darmawan

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *