TANJUNG SELOR – PMI Provinsi Kalimantan Utara yang di Wakili Oleh Kepala Markas PMI Provinsi Kalimantan Utara mengikuti Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Utara pada tanggal 04 November 2020 bertempat di Ruang Serbaguna Gedung Gadis Lantai 1 Tanjung Selor.
Rapat Koordinasi di Pimpin Langsung oleh Pjs. Gubernur Kalimantan Utara Bapak DR. H. Teguh Setyabudi, M.Pd dan dihadiri oleh instansi terkait termasuk BPBD Provinsi Kaltara, Satgas Penanganan COVID-19 Kaltara, Dinas Kesehatan, TNI-Polri.
Pada kesempatan Rapat Koordinasi ini Pjs Gubernur Kalimantan memberikan arahan dan petunjuk secara langsung kepada seluruh elemen yang tergabung di dalam Struktur Organisasi Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Utara.
Sekaligus penyerahan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor : 188.44/K.737/2020 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Provinsi Kalimantan Utara.
“Berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Utara tersebut PMI Provinsi Kalimantan Utara Pada Struktur Organisasi Satgas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Provinsi Kalimantan Utara masuk pada Bidang 6 (Relawan),” tulis dalam rilis PMI Kaltara.
Adapun tugas relawan ini diantaranya; Melaksanakan penggalangan partisipasi aktif dan perekrutan relawan dari berbagai pihak untuk mendukung penanganan Covid-19.
Mengelola relawan medis dan non-medis dengan memberikan penugasan, melakukan pemantauan dan pengawasan untuk memastikan penugasan para relawan tersebut sesuai dengan peruntukannya dan mengedepankan keamanan relawan maupun pengguna jasa relawan terhadap ancaman Covid-19.
Memberikan dukungan penyedia tenaga relawan bagi bidang-bidang di dalam Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang memerlukan;
Membantu masyarakat yang terdampak oleh pandemi Covid-19; Melaksanakan pencatatan dan pemutakhiran data base relawan; dan Melaporkan secara berkala pelaksanaan, permasalahan dan capaian Relawan.(humas PMI Kaltara).