Pelaku Diduga Pencemaran Nama Baik Ibrahim Ali Meminta Maaf Secara Terbuka

TANA TIDUNG – Buntut panjang kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan KN, melalui sosial media Facebook kepada Ibrahim Ali yang juga Calon Bupati nomor urut 1 Tana Tidung (KTT), berakhir dengan mediasi dan melakukan permintaan maaf secara terbuka dari terduga, Rabu (4/11/2020).

“Atas inisiatif dan permintaan dari Bapak Ibrahim Ali menghentikan ke proses hukum selanjutnya, dan diselesaikan secara kekeluargaan, yaitu permintaan maaf secara terbuka oleh saudara KN,” ujar Bakri, S.H., kuasa hukum Ibrahim Ali kepada benuanta.co.id, Kamis (5/11/2020).

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1950 votes

Berdasarkan laporan yang sampaikan kuasa hukum Ibrahim Ali ke Polres Bulungan dengan Nomor :LI/187/X/2020/Reskrim, pada 25 Oktober 2020 lalu, KN yang merupakan warga Tideng Pale ini dilaporkan atas postingan yang ditulisnya di laman grup “Media Aspirasi Memantau Independen Tana Tidung” menyebutkan berbagai kalimat yang dinilai merugikan Ibrahim Ali.

Salah satunya memberi kabar hoaks tentang foto dengan keterangan yang ditulis KN dalam statusnya, bahwa mantan Ketua DPRD KTT itu sudah tidak yakin dan percaya pada agamanya sendiri lantaran didoakan oleh agama lain, pada Kamis 22 Oktober 2020, sekitar pukul 07.40 Wita.

“Berakibat pencemaran nama baik bapak Ibrahim Ali, untuk itu kami menempuh jalur hukum. Pelanggaran dan sanksi sudah jelas baik itu di Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun undang undang ITE,” katanya.

Ia menjelaskan, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebar luaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik, seperti yang dimaksudkan dalam pasal 27 ayat (3) Undang undang ITE akan dijerat dengan pasal 45 ayat (1), sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum Rp 1 miliar.

“Kami tim Ibrahim Ali-Hendrik menghormati saudara KN sebagai tokoh masyarakat sekaligus orang tua, karena itu kami sangat menyayangkan perbuatan beliau tanpa kroscek kebenarannya langsung memuat foto dan komentar yang sangat tidak layak untuk bapak Ibrahim Ali dan langsung disebar di media sosial Facebook,” jelasnya.

Untuk itu ia juga berharap agar KN ini tidak mengulangi perbuatannya lagi dan lebih bijaksana dalam bertindak. Baik itu di media sosial maupun di dalam masyarakat.

“Kalau kita ingin dihargai maka kita juga harus dapat menghargai dan menghormati harga diri orang lain. Karena setiap perbuatan yang menyimpang terdapat risiko berupa sanksi hukum maupun sanksi sosial yang harus di tanggung,” harapnya.

Diwartakan sebelumnya, Ibrahim Ali menyampaikan bahwa foto yang digunakan dalam postingan KN itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Padahal foto yang KN gunakan dalam postinganya itu waktu saya kunjungan ke salah satu wilayah di KTT yang disambut dan didoakan oleh tokoh adat setempat. Namun KN ini malah menganggap waktu itu saya dibaptis lah, dan segala macam menuliskan dalam statusnya bahwa saya sudah tidak percaya keyakinan saya,” demikian Ibrahim Ali.(*)

 

Reporter : Yogi Wibawa

Editor : M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *