Kak Seto: Indonesia Darurat Perokok Anak

Jakarta – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi mengatakan Indonesia sudah pada kondisi darurat perokok anak karena prevalensi perokok anak terus meningkat di saat pemerintah menargetkan untuk menurunkannya.

“Target menurunkan prevalensi perokok anak tidak akan tercapai bila kita tidak peduli. Iklan, promosi, dan sponsor rokok terus menyasar anak-anak menjadi target utama,” kata Kak Seto, panggilan akrabnya, dalam jumpa pers secara virtual yang diikuti dari Jakarta, Kamis.

Baca Juga :  PTDI Pamerkan Pemburu Kapal Selam di Singapura Incar Asia-Pasifik

Kak Seto mengatakan anak-anak menjadi sasaran eksploitasi oleh industri rokok untuk menjadi konsumen jangka panjang mereka. Semakin dini usia perokok, maka keuntungan industri rokok akan semakin besar.

Menurut Kak Seto, anak merokok diawali dari melihat perokok serta iklan, promosi, dan sponsor rokok. Anak belajar dengan melihat dan mengamati lingkungan di sekitarnya.

“Dengan melihat orang merokok dan iklan, promosi, dan sponsor rokok; anak bisa melakukan hal yang sama,” tuturnya.

Baca Juga :  Menkes: Mulai Tahun 2027 Laki-laki Usia 11 Tahun Terima Vaksin HPV

Menurut Riset Kesehatan Dasar 2018, prevalensi merokok pada anak dan remaja meningkat dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen pada 2018.

Karena itu, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia mendesak pemerintah melalui Kementerian Kesehatan untuk segera menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

“PP 109/2012 menjadi bukti Indonesia masih gagal melindungi anak dari rokok, terbukti dari data perokok anak dalam Riset Kesehatan Dasar 2018 yang meningkat,” katanya.

Baca Juga :  Dietisien Sarankan Konsumsi Mi Instan Sebulan Sekali

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 menargetkan prevalensi perokok anak dan remaja turun menjadi 8,7 persen pada 2024.

Menurut Kak Seto, sasaran menurunkan prevalensi perokok anak harus diikuti dengan upaya yang serius dan tegas dengan merevisi PP 109/2012.(ant)

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *