Langgar Keputusan DPP, H. Irwan Sabri Resmi Diberhentikan dari Kader Partai Demokrat

TARAKAN – Melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, H. Irwan Sabri, SE resmi diberhentikan dari kader Partai Demokrat, Rabu (28/10/2020).

Keputusan ini ditetapkan oleh DPP Partai Demokrat setelah mengetahui Irwan Sabri mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur Kaltara, serta menyeberang ke partai lain pada Pilkada Kaltara 2020.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1578 votes

Sekretaris DPW Partai Demokrat Kaltara, Muddain mengatakan, setiap partai politik memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai.

Baca Juga :  Anies-Muhaimin Hadir di MK untuk Ikuti Sidang PHPU Pilpres

“Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai demokrat menyebutkan bahwa sebagai bentuk keputusan serta kebijakan DPP Partai Demokrat harus dipatuhi oleh seluruh pengurus yang ada di tingkat kabupaten/kota maupun tingkat provinsi di seluruh Indonesia,” ujarnya kepada benuanta.co.id, Kamis (29/10/2020).

“Dan anggaran dasar dan rumah tangga partai kami juga menyebutkan bahwa setiap keputusan DPP Partai Demokrat yang tidak dipatuhi akan ada konsekuensi secara administratif,” tambahnya.

Baca Juga :  DPC Hanura Nunukan Restui Andi Akbar Bakal Calon Bupati, Wakilnya Masih Digodok

Dijelaskan Muddain, dalam proses Pilkada Kaltara keputusan DPP partai Demokrat adalah memberikan dukungan kepada Zainal-Yansen untuk maju sebagai cagub dan cawagub Kaltara.

“Sedangkan beliau (Irwan Sabri) juga turut maju sebagai cawagub Kaltara melalui partai politik lain, dan kami menganggap beliau melanggar dan tidak patuh terhadap keputusan rekomendasi DPP Demokrat,” sebutnya.

Baca Juga :  Dishub Kaltara Laksanakan Kegiatan Inspeksi Keselamatan Kendaraan Bermotor

“Atas dasar itu, maka DPP mengeluarkan surat pemberhentian terhadap Irwan Sabri karena dianggap melanggar keputusan DPP. Mekanismenya adalah diusulkan oleh DPC, ditembuskan ke DPP, dan surat keputusan dikeluarkan oleh DPP partai Demokrat,” tutupnya.(*)

 

Reporter : Matthew Gregori Nusa

Editor : M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *