Polda Tetapkan 13 Tersangka Perusakan Kantor dan Pembakaran Mobil Ambulans Milik NasDem

MAKASSAR – Polisi kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus perusakan kantor dan pembakaran mobil ambulans milik partai NasDem kota Makassar. Jumlah tersangka meningkat dari 11 menjadi 13 orang.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam mengatakan, bahwa para tersangka memiliki latar belakang yang berbeda. Bahkan  sebagian dari mereka masih di bawah umur.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1590 votes

“Setelah dilakukan penyelidikan maka ditetapkan 13 orang tersangka, ada mahasiswa, pelajar dan warga sipil,” kata Kapolda Sulsel saat merilis kasus tersebut di Mapolrestabes kota Makassar, Senin (26/10/2020).

Adapun Para tersangka terdiri atas enam mahasiswa berinisial SP (24), MAA (18), IR (18), AMR (18), AMT (18), dan AM (21). Kemudian empat warga sipil berinisial MA (18), MS (22), MR (24), dan MRN (18). Selanjutnya tiga orang pelajar di bawah umur, yakni, A (17), AS (17), dan RJ (16).

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antaranya, bom molotov, busur, satu unit TV merk Thosiba, satu ampli, pecahan kaca kantor dan pecahan kaca mobil.

Adapun motif para pelaku, ungkap Merdisyam, mereka dari awal ingin berbuat anarkis. Dia menuding para tersangka merupakan bagian dari kelompok anarko. Para tersangka, lanjut Merdysam, saat ini ditahan kecuali Ketiga tersangka bawah umur, diproses di Balai Permasyarakatan untuk diserahkan ke kantor rehabilitasi anak.

Saat ini, Polisi memproses empat perkara yakni, pembakaran mobil ambulans milik NasDem, perusakan kantor NasDem, tindak pidana anak di bawah umur, dan terkait penggunaan narkoba. “Kita mensplit perkara jadi empat pemberkasan,” tuturnya.

Merdysam menegaskan bahwa kasus perusakan dan pembakaran itu bukan delik aduan melainkan pidana murni. Meskipun NasDem tidak melakukan pelaporan, Polisi  tetap mengusut kasus tersebut.

Para tersangka dikenakan Pasal 187 ayat 1, subsider Pasal 170 ayat 1 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.(*)

Reporter : Akbar
Editor : M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *