Bawa HP saat Debat Publik, H. Irwan Sabri Diduga Langgar Tata Tertib KPU

TARAKAN – Ada pemandangan mencolok dari foto yang tersebar saat debat publik pertama calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara, yang digelar di Hotel Tarakan Plaza, Ahad malam, 25 Oktober 2020 lalu. Salah satu Paslon diduga melanggar tata tertib yang ditetapkan oleh KPU Kaltara.

Yakni calon wakil gubernur nomor urut 2, H. Irwan Sabri yang diduga memainkan handphone (HP). Pasangan dari petahana Irianto Lambrie ini tertangkap kamera foto ketika memainkan gawai saat debat berlangsung.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1539 votes

H. Irwan Sabri diduga melanggar tata tertib Debat Publik Pertama Pilgub Kaltara 2020 yang ditetapkan KPU Kaltara, khususnya nomor delapan. Yakni yang berbunyi: “Pasangan calon hanya diperkenankan membawa alat tulis, catatan dan data yang diperlukan dalam kegiatan debat”.

Baca Juga :  Jalin Ukhuwah Islamiyah, Komunitas Asik akan Gelar Baksos

Tak pelak, foto tersebut menyita perhatian publik di media sosial (medsos). “Tindakan ini jelas telah melanggar tata tertib yang telah ditetapkan KPU Kaltara dan telah dibacakan sebelum debat dimulai malam itu,” tulis akun facebook Kaltaraku, Senin malam (26/10/2020).

Hal senada juga diutarakan paslon nomor urut tiga, Zainal Arifin Paliwang – Yansen TP yang berada di sisi kanan dari paslon Irianto Lambrie-Irwan Sabri.

“Irwan bawa HP ke arena debat. Tentu hal ini telah melanggar tata tertib acara debat,” ungkap Yansen melalui pesan singkatnya.

Tak hanya itu, lanjut Yansen, paslon dengan akronim ZIYAP ini juga menyesalkan munculnya iklan saat Zainal berbicara. Bahkan di menit ke 57:09 detik, hasil rekaman video saat calon berbicara kamera mati.

Baca Juga :  Taman Berlabuh, Salah Satu Destinasi Favorit untuk Ngabuburit

Berikut Tata Tertib Debat Publik Pertama Pilgub Kaltara 2020 di Tarakan Plaza, Ahad malam (25/10) yang dikutip dari akun facebook Kaltaraku, sebagai berikut:

1. Debat Publik Pertama Dipandu oleh Moderator yang Telah Ditunjuk secara resmi oleh KPU Provinsi Kalimantan Utara
2. Pasangan calon dilarang memotong pembicaraan pasangan calon lain saat sedang berbicara
3. Waktu dimulai ketika pasangan calon mulai bicara
4. Pasangan calon dilarang memberi pertanyaan yang menyerang personal pasangan calon lainnya
5. Pasangan calon dilarang memberikan pertanyaan diluar tema hukum, korupsi, penanggulangan narkoba, perdagangan manusia, tata kelola pemerintahan, dan pelayanan publik yang telah ditetapkan
6. Pertanyaan dan atau tanggapan yang disampaikan antar pasangan calon adalah seputar visi misi program yang terkait dengan tema debat public pertama
7. Moderator akan menghentikan jawaban yang disampaikan pasangan calon ketika pasangan calon memberikan pertanyaaan, dan atau tanggapan yang menyimpang dari tema dan atau waktu yang telah tersedia telah habis
8. Pasangan calon hanya  diperkenankan membawa alat tulis, catatan dan data yang diperlukan dalam kegiatan debat
9. Pasangan calon dilarang melontarkan pertanyaan dan melakukan tindakan yang dapat memprovikasi pasangan calon lain maupun peserta undangan acara debat

Baca Juga :  Dishub Kaltara Lakukan Ramp Check 55 Armada di Pelabuhan Tengkayu I

Berita ini masih membutuhkan tanggapan dari pihak penyelenggara. Dalam hal ini KPU Kaltara. (*)

Editor : M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *