Surat Pengunduran Diri Zainal di Polri Sudah Ditandatangani Presiden Sejak 5 Oktober

TARAKAN – Setelah sempat publik bertanya terkait status Drs. H. Zainal Arifin Paliwang SH M.Hum di tubuh Polri, akhirnya pertanyaan itu terjawab. Surat pengunduran diri calon Gubernur Kaltara nomor urut 3 ini telah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo sejak 5 Oktober 2020.

“Alhamdulillah tadi saya sudah cek ke Sekretaris Militer bahwa surat saya mundur dari anggota Polri sudah ditandatangani Bapak Presiden pada 5 Oktober 2020,” kata Zainal Arifin Paliwang dikutip dari Antaranews.com.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1590 votes

Berarti saat ini tinggal menunggu petikan surat keputusan presiden tersebut, sebelum tanggal 9 November 2020 yang ditentukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).  Mengenai surat pemberhentian dengan hormat dari anggota kepolisian jika sudah diterima, Zainal segera menyerahkannya ke KPU Provinsi Kaltara. “Masih ada waktu beberapa hari, asal jangan lewat dari 9 November,” kata Zainal.

Baca Juga :  Disnakertrans Tarakan Buka Posko Pengaduan Masalah THR

Ketentuan terkait TNI/Polri, ASN, DPR, DPRD, DPD wajib mundur telah diatur secara detail oleh KPU di Pasal 69 Peraturan-KPU atau PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota.

Berikut Isi Pasal 69 PKPU 3/2017 (1); Bagi Calon yang berstatus sebagai Anggota DPR, DPRD atau DPD, Anggota TNI/Polri, dan PNS wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai Anggota DPR, DPRD atau DPD, Anggota TNI/Polri, dan PNS kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.

Baca Juga :  DKP Kaltara Tes Kandungan Formalin pada Ikan di Tiga Pasar Tradisional Tarakan

Selain itu, sebelum deklarasi untuk berpasangan dengan Calon Wakil Gubernur Kaltara, Dr. Yansen Tipa Padan M.Si, Zainal sudah mengajukan surat pengunduran diri.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Pol Raden Argo Yuwono saat dihubungi dari Tarakan.

Zainal sendiri pensiun normal sebagai anggota Polri pada 1 Januari 2021.  Sebelum maju sebagai Cagub Kaltara, dia menjabat Wakapolda Kaltara kemudian mutasi menjadi Penyidik Tindak Pidana Utama TK II Bareskrim Polri.(ant)

Baca Juga :  Safari Ramadan, Wakil Gubernur Yansen TP Sambut Baik Kedatangan Pangdam VI/Mulawarman

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *