Siber Bareskrim Polri Tangkap Gus Nur di Jatim

Jakarta – Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengkonfirmasi bahwa jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di Malang, Jawa Timur, Sabtu dini hari.

“Ya benar (ditangkap),” ujar Komjen Sigit kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1556 votes

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi menjelaskan bahwa Gus Nur ditangkap di Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu dini hari.(Ditangkap) di Malang,” tutur Brigjen Slamet.

Baca Juga :  Dampak Psikologis saat Gerhana

Gus Nur ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dan penghinaan. Pernyataan Gus Nur tersebut diunggah dalam sebuah akun Youtube pada 16 Oktober 2020.

Usai unggahan Youtube tersebut, Gus Nur kemudian dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Baca Juga :  Jual Sabu di Semak-Semak, Akhirnya Ditangkap Polisi 

Azis melaporkan Gus Nur dengan tuduhan melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik. (ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *