Diduga Cemarkan Nama Baik, Ibrahim Ali Laporkan Akun Facebook KN ke Polres Bulungan

TANA TIDUNG – Ibrahim Ali yang menjadi pasangan Hendrik di Pemilihan Bupati (Pilbup) Tana Tidung 2020, melaporkan akun Facebook (FB) beinisial KN, warga Tideng Pale, ke Polres Bulungan atas dugaan pencemaran nama baik, Kamis (22/10/2020).

KN, dalam laporan pengaduan kepolisian tersebut diduga melakukan pencemaran nama baik Ibrahim Ali, yang dilakukan melalui akun sosial media pribadinya pada Kamis 22 Oktober 2020, sekitar pukul 07.40 Wita.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1569 votes

Dalam postingan KN yang membuat status di laman grup “Media Aspirasi Memantau Independen Tana Tidung” menyebutkan berbagai kalimat yang dinilai merugikan Ibrahim Ali. Salah satunya memberi kabar hoaks tentang foto dengan keterangan yang ditulis KN dalam statusnya, bahwa Ibrahim Ali sudah tidak yakin dan percaya pada agamanya sendiri lantaran didoakan oleh agama lain.

Baca Juga :  Pelengsengan Pelabuhan Sebawang Mudahkan Pelayanan Kapal Feri

“Padahal foto yang KN gunakan dalam postinganya itu waktu saya kunjungan ke salah satu wilayah di KTT yang disambut dan didoakan oleh tokoh adat setempat. Namun KN ini malah menganggap waktu itu saya dibaptis lah, dan segala macam menuliskan dalam statusnya bahwa saya sudah tidak percaya keyakinan saya,” ungkap Ibrahim Ali kepada benuanta.co.id, Jumat (23/10/2020).

Baca Juga :  Pelengsengan Pelabuhan Sebawang Mudahkan Pelayanan Kapal Feri

Membantah postingan KN yang menjurus ke mantan Ketua DPRD KTT ini tak sesuai fakta di lapangan, Ibrahim Ali pun tak segan membawa perkara ini untuk dituntaskan ke jalur hukum.

“Sudah dilaporkan oleh kuasa hukum saya ke Polres Bulungan. Dari informasi yang kami terima aparat Kepolisian juga akan melakukan penjemputan kepada KN ini, dan kami menyerahkan kasus ini kepada Kepolisian untuk mengusut dan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya.(*)

Baca Juga :  Pelengsengan Pelabuhan Sebawang Mudahkan Pelayanan Kapal Feri

 

Reporter : Yogi Wibawa

Editor : M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *