Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, DPRD Sulsel Kunjungan ke Senayan

MAKASSAR – Sejumlah legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) melakukan kunjungan kerja ke DPR – RI, Senayan. Dalam kunjungannya, mereka meneruskan aspirasi masyarakat dari berbagai aliansi, mulai mahasiswa, buruh, hingga ormas menyoal penolakan Undang Undang (UU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang disahkan belum lama ini.

Kunjungan penyampaian aspirasi tersebut, diterima Anggota Komisi IV DPR RI dari fraksi PKS, Andi Akmal Pasluddin. Di kesempatan itu dia berjanji akan meneruskan aspirasi pihak DPRD Sulsel untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dan peraturan yang ada. Sebab, kata dia, UU Cipta Kerja mendapat respons yang negatif dari masyarakat luas.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1555 votes

“Ya kalau kita liat, hampir semua ormas bahkan Nahdatul Ulama, Muhammadiyah, perguruan tinggi dan lainnya merespon negatif,” kata Andi Akmal kepada sejumlah perwakilan anggota DPRD Sulsel saat menyampaikan aspirasi, Kamis (22/10/2020).

Dia menjelaskan, bahwa ada beberapa hal yang ganjil dalam pembahasan RUU Cipta Kerja. Antaranya, RUU dibahas dengan waktu yang begitu singkat. “Dibahas hanya enam bulan, dan hanya dibahas di badan legislasi tanpa melibatkan komisi dan tidak melibatkan beberapa stakeholder,” beber Akmal.

Selanjutnya, lanjut Akmal, pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah, apakah UU tersebut tetap dijalankan ataukah ditunda.

“Kita menunggu dalam 30 hari ini, kita menunggu kepastian pemerintah. Apakah kita menjalankan ini atau pending, atau kita menolak. Karena undang-undang juga banyak direvisi, melalui Omnibus law ini, ada 76 UU yang dilebur di Omnibus law. Memang nanti akan berimplikasi terhadap UU yang existing,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari, dalam pertemuan tersebut menghaturkan harapan agar aspirasi tersebut mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat.

Kendati, kata Andi Ina, pada saat rapat Kerja dengan kementrian dalam negeri (Kemendagri) di sampaikan bahwa jika ada yang mengajukan yudisial review, pemerintah akan mengikuti proses.

“Tetapi apabila UU ini berlaku, akan diperkuat dengan adanya 38 peraturan pemerintah dan 5 Perpres. Dengan penguatan ini, tentunya kita harapkan, inilah yang menjadi perjuangan-perjuangan kita, untuk melanjutkan apa yang menjadi aspirasi masyarakat,” kata legislator DPRD Sulsel dari fraksi Golkar ini.

Senada juga disampaikan, wakil ketua DPRD Sulsel dari fraksi PKS, Muzayyin Arif, bahwa respon masyarakat di Sulsel terhadap sejumlah kebijakan pemerintah pusat, seperti penolakan UU Cipta kerja sangat massif.

Diapun menceritakan, bahwa sepanjang tahun 2020, DPRD Sulsel menerima aspirasi masyarakat melalui sekretariat sebanyak 107 aspirasi, 56 di antaranya di sampaikan secara demonstrasi, ini angka yang cukup tinggi di tengah pandemi covid-19.

“Orang Sulsel rupanya tidak kehilangan nyali untuk menyampaikan secara terbuka berbagai aspirasi, dan sebagian besar ini domain dari pemerintah pusat. sebelum UUD cipta kerja juga ada respons masyarakat terhadap BPJS dan banyak lagi lainnya. Khusus cipta kerja ini, ada 19 aspirasi dari berbagai elemen. Untuk itu kami berharap bahwa aspirasi ini dapat di tindak lanjuti di tingkat pusat,” pintanya.

Diketahui, dalam kunjungan kerja DPRD Sulsel ke Senayan, turut hadir Andi Kartika Sari, Muzayyin Arif, Rismawati Kadir Nyampa, A. Nurhidayanti Zainuddin, Andi Januar Jaury Dharwis, Andi Irwandi Natsir, Andi Muhammad Irfan AB, Syamsuddin Karlos, Selle Ks Dalle, A. Muchtar Mappatoba, Syahrir, Haslinda, John Rende Magontan, dan Rahman Pina.(*)

Reporter: Akbar
Edditor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *