Pemerintah Hapus Biaya PSC Angkutan Udara

Jakarta – Pemerintah menghapus biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau seringkali dikenal sebagai Passenger Service Charge (PSC) kepada para penumpang yang berangkat dari 13 Bandara yang ditentukan dalam upaya mendorong kebangkitan industri penerbangan dan pariwisata.

“Setiap penumpang tidak dibebani biaya PSC, karena akan dikeluarkan dari komponen biaya tiket, dan biaya PSC-nya akan ditagihkan oleh operator bandara kepada Pemerintah,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Kamis.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1588 votes

Hal tersebut disampaikan usai Penandatanganan Kesepakatan Bersama Pemberian Stimulus Penerbangan Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara dan Pemberian Stimulus pPelayanan Jasa Kalibrasi Fasilitas Penerbangan, yang antara lain dihadiri oleh Dirut PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi, Dirut PT Angkasda Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin, serta Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) Denon Prawiraatmadja.

Baca Juga :  Baznas Kaltara Siapkan 18 Ton Beras untuk Mustahik

Dikatakan Novie, pandemi COVID-19 menjadi mimpi buruk bagi industri penerbangan yang berdampak pada anjloknya arus penumpang dari dan ke berbagai daerah, sehingga pemerintah melalui Kementerian Perhubungan perlu memberikan insentif atau stimulus penerbangan.

Harapan dari stimulus Tarif PJP2U ini, katanya, akan memberikan keringanan bagi para penumpang untuk bepergian menggunakan jasa transportasi udara yang akhirnya akan membangkitkan pertumbuhan industri lainnya seperti pariwisata dan UMKM.

Stimulus berupa penyediaan biaya kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan dan alat bantu pendaratan pesawat yang menjadi kewajiban operator bandara baik Angkasa Pura I, Angkasa Pura II, Bandara Hang Nadim Batam dan Bandara Komodo-Labuan Bajo ditanggung oleh Pemerintah, sehingga dapat meringankan beban biaya operasional operator bandara akibat pandemi Covid 19.

Baca Juga :  Besok Pasar Murah Dibuka di Pasar Agathis, Pembeli Khusus Pemilik Kupon

Dikatakan, stimulus tarif PJP2U atau PSC akan berlaku di 13 bandara udara yaitu Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK), Hang Nadim, Batam (BTH), Kuala Namu, Deliserdang (KNO), I Gusti Ngurah Rai, Denpasar (DPS), Yogyakarta Internasional, Kulon Progo (YIA), Halim Perdanakusuma, Jakarta (HLP), Internasional Lombok, Praya (LOP), Jenderal Ahmad Yani, Semarang (SRG), Sam Ratulangi, Manado (MDC), Komodo, Labuan Bajo (LBJ), Silangit (DTB), Blimbingsari, Banyuwangi (BWX), Adi Sucipto, Yogjakarta (JOG).

“Stimulus PJP2U ini diberlakukan bagi calon penumpang yang membeli tiket mulai dari tanggal 23 Oktober 2020 jam 00.01 WIB hingga 31 Desember 2020 jam 23.59 WIB, dan tiket yang dibeli untuk penerbangan sebelum jam 00.01 tanggal 1 Januari 2021,” katanya.

Baca Juga :  Marak PMI Kabur Gaji Tak Sesuai, Faktanya Memang Tak Prosedur

Stimulus PJP2U ini tentunya adalah berita baik bagi masyarakat dan industri penerbangan, diharapkan dengan stimulus ini masyarakat akan mendapatkan keringan biaya perjalanan menggunakan maskapai dengan berbagai tujuan, yang akhirnya akan memberikan dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah, seperti industri pariwisata, sektor UMKM dan juga industri lainnya.

Tentu saja ditengah pandemi ini diharapkan masyarakat pengguna jasa transportasi udara tetap mengutamakan protocol Kesehatan dengan tetap menerapkan 3 M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dan juga menjaga jarak.

Kemenhub berharap bagi operator penerbangan maupun operator bandar udara dengan adanya stimulus PJP2U menjadi berita baik, dengan harapan peningkatan pengguna jasa transportasi udara, namun di sisi lain para pemangku kepentingan penerbangan tetap diwajibkan mentaati SE Dirjen Nomor 13 Tahun 2020. (ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *