LNP-PAN Menyoal Penghargaan Swasta yang Diterima Irianto Lambrie

TARAKAN – Lembaga Nasional Pemantau dan Pemberdayaan Aset Negara (LNP-PAN) Provinsi Kalimantan Utara menyoal dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Irianto Lambrie. Pasalnya, Irianto Lambrie menerima penghargaan tersebut atas nama pemerintah yang dalam hal ini sebagai jabatan gubernur.

“Artinya itu jelas adalah penyalahgunaan wewenang. Dalam rekaman video, pada saat dipanggil ke panggung pun jelas-jelas menyebutkan gubernur Kaltara, dan pak Irianto sempat bicara di podium. Perlu digaris bawahi bahwa dengan dilekatkannya jabatan gubernur, maka secara otomatis pak Irianto menggunakan aset negara, karena kepala daerah itu adalah aset negara,” ujar Ketua LNP-PAN Kaltara, Fajar Mentari S.Pd.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1545 votes

Setelah insiden tersebut, banyak sekali bukti temuan disalahgunakan untuk kampanye pencitraan. Penyalahgunaan wewenang untuk motif pencitraan ini sudah menyebar kemana-mana, dan itu ditonton oleh orang banyak. Tentunya pencitraan secara kasar itu merugikan Paslon lain, khususnya H. Udin Hianggio yang juga selaku petahana.

Undangan itu memang dikirim dan diterima sebelum penetapan calon, namun saat menerima penghargaan itu sudah penetapan.

Baca Juga :  Gubernur Kaltara: THR Lebaran Harus Cair Tepat Waktu

“Jika memang pak Irianto taat hukum, mestinya sadar diri dong bahwa dirinya saat ini sedang cuti, dan menyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada bapak Teguh Setyabudi selaku Pjs. Gubernur Kaltara. Selama pak Irianto masih berstatus cuti kampanye, maka selama itu pula pak Irianto tidak berhak melangkahi otoritas Pjs. Gubernur, Irianto Lambrie tidak berhak mewakili Pemprov Kaltara,” tegasnya.

Dalam menghadiri undangan tersebut untuk menerima penghargaan, Irianto juga bukan dalam kapasitas atas nama tokoh, sebab undangan ketokohan itu hanya ada 3 dan pak Irianto tidak ada di antaranya. Selebihnya adalah 2 non pemerintah, dan 23 atas nama pemerintah. Nah, maka jika pak Irianto tidak mewakili diri sebagai tokoh, artinya dalam hal ini pak Irianto mewakili Pemprov. “Logikanya kan seperti itu,” jelasnya.

Untuk itu pria akrab disapa FM ini mempertanyakan, kenapa harus Irianto Lambrie yang menghadiri undangan tersebut. Jika bukti pembandingnya membuka akal dan mata lebar-lebar, bahwa Walikota Palu yang notabene juga petahana diwakili oleh Plt. Sigit Purnomo atau lebih akrab dikenal Pasha Ungu. “Ada apa dengan demokrasi kita hari ini?” tanyanya.

Baca Juga :  IMI Kaltara Pilih Jatim Sebagai TC Atlet Sebelum Laga PON XXI Aceh-Sumut

Adapun justifikasi bahwa petahana gubernur Sulawesi Utara dan petahana gubernur Kalimantan Tengah juga ikut menerima penghargaan tersebut. Menurut FM, terlalu kerdil dan betapa liciknya jika itu bisa dijadikan alasan pembenaran. Sebab dalam undang-undang Pemilukada tidak ada pasal yang mengatur bahwa jika ada incumbent yang melakukan pelanggaran Pemilu, maka incumbent lainnya boleh ikut-ikutan, dan oleh karenanya pelanggaran tersebut  dinyatakan tidak sah, cacat hukum atau batal demi hukum.

Ini Kaltara bung, apa urusannya kita dengan incumbent luar Kaltara? Jangan mengalihkan fokus dan subtansi persoalan. Berarti kita harus bersyukur, karena ada orang di Kaltara yang bisa jeli dalam melihat pelanggaran itu. Untuk urusan pelanggaran incumbent di luar Kaltara, itu urusan mereka di seberang sana, salah sendiri jika tidak ada yang melaporkan dalam batas waktu 7 hari terhitung sejak kejadian perkara,” terangnya.

Sampai hari ini, saya juga belum tahu, apakah pelanggaran fatal yang disengaja tersebut sudah atas sepengetahuan Pjs. Gubernur atau tidak, sebab setahu saya memang belum ada penjelasan klarifikasi dari bapak Teguh Setyabudi yang muncul di pemberitaan. Mestinya sebagai pemimpin, seyogianya beliau memiliki kesadaran untuk memberikan informasi atau pernyataan tegas akan netralitas ASN di tubuh Pemprov di tengah demokrasi Pemilukada 2020, dan rasa keterpanggilan untuk menjawab keresahan masyarakat atas tragedi Kaltara 7 Oktober 2020 ini. Harus diplototin dong,” imbuhnya.

Baca Juga :  Buka Bersama, Pj. Wali Kota dan Gubernur Bagikan Bantuan Beras ke Petugas Kebersihan

Selain itu, masyarakat, khususnya pihak-pihak rival yang merasa dirugikan dalam hal ini tentu menuntut haknya atas keterbukaan informasi publik, apakah tindakan pak Irianto dimaksud sudah melalui proses pemberitahuan kepada Pjs. Gubernur ataukah beliau dilangkahi oleh Irianto Lambrie.

“Jika sudah ada pemberitahuan, maka pertanyaannya, ada konspirasi apa Pjs. Gubernur dengan Irianto Lambrie? Dan jika dilangkahi, maka Pjs. Gubernur harus mengusut jajaran ASN yang terlibat, karena undangan penerimaan penghargaan itu pasti diterima melalui protokoler Pemprov,” tukasnya.

“Tragedi penyalahgunaan wewenang bersifat fatal, karena sudah merusak demokrasi yang jujur dan adil. Hal ini harus diberikan sanksi tindakan tegas dari Mendagri. Jika tidak, maka ketidakpuasan yang timbul di tengah masyarakat karena diperlakukan tidak adil dapat berdampak buruk,” tutupnya.(*)

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *