Pejabat Karantina Lakukan Pemeriksaan di Gudang

TARAKAN – Balai Karantina Pertanian Kota Tarakan melakukan pemeriksaan ke gudang milik PT. Sinar Terang Bersaudara (STB), untuk memastikan produk pertanian yang diangkut KM. Meratus Padang dari Surabaya ke Tarakan ini mengantongi sertifikasi dari daerah asal pengiriman. Rabu, (14/10/2020).

Dalam pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa pengirim sebelumnya telah melengkapi produk pertanian dengan sertifikat kesehatan tumbuhan (KT-12) dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Sedangkan komoditi yang dilalulintaskan, berupa bawang putih 12.000 kg dan buah-buahan yang terdiri dari anggur, apel, pir, dan jeruk dengan jumlah 12.000 kg.

Pemeriksaan yang dilakukan berupa dokumen dan laboratorium dengan mengambil beberapa sample guna memastikan bebas OPTK target cendawan Stemphylium vesicarium pada bawang putih. Setelah dinyatakan bebas OPTK, akan diterbitkan sertifikat pelepasan karantina tumbuhan (KT-9).

Baca Juga :  Disnakertrans Tarakan Buka Posko Pengaduan Masalah THR

“Lalu lintas produk pertanian dengan volume besar seringkali memakan waktu saat bongkar muat sehingga terjadi penumpukan barang di pelabuhan. Untuk itu, Karantina Pertanian Tarakan melakukan pemeriksaan di gudang pemilik untuk memperlancar arus barang”, ujar Kepala Karantina Pertanian Tarakan, Akhmad Alfaraby, saat dihubungi benuanta.co.id, Minggu, (18/10/2020).

Ia juga menyampaikan bahwa komoditi yang masuk ke Tarakan dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas Karantina Tarakan selama ini berjalan sesuai dengan sertifikasi yang dikantongi oleh pengirim dari luar daerah.

Baca Juga :  Ribuan Napi Lapas Tarakan Diusulkan Remisi ke Kemenkumham

“Selama pemeriksaan yang kita lakukan ini belum pernah ada (temuan tidak layak). Semua sudah dipastikan layak, karena dari Surabaya media pembawa tersebut sudah dilakukan pemeriksaan dan sertifikasi dari karantina Pertanian surabaya,” tutupnya.(*)

Reporter : Yogi Wibawa

Editor : Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *