Bawaslu Nunukan Telah Tangani 18 Kasus di Pilkada 2020

NUNUKAN – Dalam rapat koordinasi dan evaluasi pelaksanaan pilkada 2020, Ketua Bawaslu Kabupaten Nunukan, Mochamad Yusran menyampaikan penanganan pelanggaran serta jumlah kegiatan kampanye di Kabupaten Nunukan, Sabtu (17/10/2020).

Di Kalimantan Utara, khususnya di Kabupaten Nunukan paling banyak laporan. Ini menunjukkan partisipasi masyarakat sangat tinggi. Untuk pelaksanaan pilkada tahun 2020, Bawaslu menangani pelanggaran administrasi pemilihan sebanyak 11 kasus, pelanggaran kode etik penyelenggara 1 kasus, pelanggaran hukum lainnya 3 kasus, dan bukan pelanggaran yang dilaporkan ada 3 kasus. Total pelanggaran yang ditangani Bawaslu Nunukan sebanyak 18 kasus.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1544 votes

Sedangkan data-data pelanggaran yang bersumber dari laporan ada 4 kasus, di antaranya berkaitan dengan laporan tentang lambang negara yang terdapat di Alat Peraga Sosialisasi (APS). “Sudah kita tangani dan kita telah rekomendasi kepolisian, karena itu bukan merupakan pelanggaran pilihan,” kata Yusran.

Lanjut dia, ada 1 laporan tentang dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), yang direkomendasikan ke Komisi ASN untuk ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (Pelanggaran Hukum Lainnya). Ada juga 2 laporan yang terjadi di media sosial facebook dan whatsapp yang penanganannya dihentikan oleh Pengawas Pemilihan Kabupaten Nunukan, karena tidak terpenuhi syarat materil sebuah laporan.

Baca Juga :  12 Kasus Karhutla Terjadi di Nunukan Selama 2 Bulan Terakhir

Data penanganan pelanggaran yang bersumber dari temuan, terdapat 14 temuan yang terdapat di Bawaslu Kabupaten Nunukan. Di antaranya 4 temuan pada tahapan pendaftaran PPK dan PPS, yakni pendaftar yang terindikasi sebagai anggota Parpol, yang direkomendasikan oleh Bawaslu Kabupaten Nunukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan untuk ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (Pelanggaran Administrasi).

Hal itu telah dilakukan perbaikan oleh KPU Kabupaten Nunukan. 1 temuan pada tahapan verifikasi faktual, tentang kelalaian PPS yang diadukan ke Komisi pemilihan umum Kabupaten Nunukan oleh Pengawas Pemilihan Kabupaten Nunukan (Pelanggaran Kode Etik).

Juga telah diberikan Peringatan Tertulis oleh KPU Kabupaten Nunukan. 1 temuan Pengawas Kecamatan Sebatik Barat pada tahapan Pencoklitan, dan direkomendasikan ke PPK Kecamatan Sebatik barat (Pelanggaran Administrasi), dan telah dilakukan perbaikan oleh PPK Kecamatan Sebatik Barat.

Baca Juga :  PMI Masuk Bui Gegara Rekrut Calon Pekerja Ilegal 

Sebanyak 4 temuan pada tahapan pengumuman DPS, di antaranya terdapat data ganda, data pemilih TMS dan tidak memiliki nomor perekaman, yang direkomendasikan ke KPU Nunukan untuk ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (pelanggaran administrasi). Ini juga telah dilakukan perbaikan oleh KPU Kabupaten Nunukan.

2 temuan pada tahapan kampanye, tentang pembagian transportasi dalam bentuk uang dan terdapat tanda (logo) partai dan gambar tokoh masyarakat yang bukan pengusung pasangan calon di pasang di APK pasangan calon, dan direkomendasikan ke KPU Kabupaten Nunukan untuk ditindaklanjuti (pelanggaran administrasi).

Juga diberikan peringatan tertulis terhadap pasangan calon dan penurunan APK yang terdapat tanda (logo) partai dan gambar tokoh masyarakat yang bukan pengusung pasangan calon.

Selain itu ada 1 temuan Pengawas Pemilihan Kecamatan Nunukan pada tahapan kampanye, tentang pembagian transportasi dalam bentuk uang, juga telah dibahas di sentra gakkumdu, dan hasil pembahasan tidak memenuhi unsur Pasal Pidana yang disangkakan. Proses penanganan pun dihentikan.

Sedangkan 1 temuan Pengawas Kecamatan Nunukan tentang dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil Negara (ASN), yang kemudian diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara oleh Bawaslu Kabupaten Nunukan (Pelanggaran Hukum Lainnya).

Baca Juga :  Pelabuhan Tunon Taka Diprediksi Sepi Penumpang pada Arus Mudik 2024

“Kegiatan kampanye yang telah dilaksanakan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Kabupaten Nunukan, jumlah kegiatan kampanye yakni dengan melakukan tatap muka 17 kali kegiatan, pertemuan Terbatas 50 kali kegiatan, dengan total 67 kali kegiatan kampanye,” terangnya.(*)

Daftar Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang melakukan kampanye :

1. Udin Hianggio dan H. Undunsyah (8 Kali Pertemuan Terbatas)
2. H.Irianto Lambrie dan Irwan Sabri (8 kali Pertemuan Terbatas)
3. Zainal palliwang dan Yansen TP (3 kali Pertemuan Terbatas dan 6 kali Tatap Muka)

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan:
1.Hj. Asmin Laura dan H. Hanafiah (31 kali pertemuan terbatas dan 5 kali tatap muka )
2.H. Dani Iskandar dan Muhammad Nasir (6 kali pertemuan tatap muka).

 

Reporter: Darmawan
Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *