Wamendes PDTT: Program Transmigrasi Sisakan Persoalan Sektor Agraria

Jakarta – Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Budi Arie Setiadi mengatakan program transmigrasi masih menyisakan banyak persoalan di sektor agraria, salah satunya adalah sengketa lahan di lokasi transmigrasi.

“Saya berharap hasil rapat koordinasi ini dapat ditindaklanjuti oleh semua pihak untuk mendukung percepatan penyelesaian pertanahan transmigrasi,” kata Wamendes Budi dalam rilis usai menutup Rapat Koordinasi Penyelesaian Permasalahan Pertanahan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar (Kamis, 15/10) yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan rapat koordinasi tersebut sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan persoalan pertanahan di sektor transmigrasi sesuai dengan target. Oleh karena itu, ia berharap hasil rapat dapat ditindaklanjuti oleh semua pihak untuk mendukung percepatan penyelesaian pertanahan transmigrasi.

Baca Juga :  MUI: Lebaran Ketupat tidak Bertentangan dengan Islam

Wamendes Budi Arie mengatakan program transmigrasi berlangsung sejak zaman Orde Baru dan ditujukan untuk menyejahterakan para transmigran.

Pada kenyataannya, program transmigrasi tersebut tidak hanya menyejahterakan para transmigran, tetapi juga bagi penduduk di sekitar lokasi transmigrasi, terutama dalam pemerataan pembangunan nasional.

Hal itu terbukti bahwa program transmigrasi telah berhasil membentuk dua provinsi baru, 104 kabupaten baru, 386 kecamatan baru dan 1.336 desa definitif baru.

Baca Juga :  BNPB: 1.585 Orang Warga Harus Dievakuasi Pasca-Erupsi Gunung Ruang

Namun demikian, program tersebut masih menyisakan berbagai persoalan terkait pertanahan dan salah satu permasalahannya adalah lahan pemukiman di lokasi transmigrasi.

Wamendes mengatakan lahan pemukiman di lokasi transmigrasi yang menjadi bagian dari desa definitif banyak meninggalkan persoalan di sektor agraria, seperti belum terbitnya sertifikat hak milik (SHM), sengketa dengan masyarakat lokal, sengketa dengan perusahaan, tumpang tindih lahan dengan kawasan hutan, masalah tapal batas atau hak ulayat dan lain sebagainya.

“Banyak masalah yang dihadapi oleh transmigran yang dilaporkan ke Presiden maupun ke Kementerian/Lembaga dan DPR, baik yang disampaikan secara formal maupun informal yang ingin segera diselesaikan,” kata Budi Arie.

Baca Juga :  Gunung Ruang Erupsi Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi Tiga Kilometer

Oleh karena itu, Budi Arie berharap peserta rapat koordinasi bisa memahami kebutuhan masyarakat akan pentingnya penyelesaian lahan mereka, karena pada dasarnya para transmigran mungkin ingin meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup mereka.

“Seperti yang tertuang dalam UU Nomor 2 tahun 2009 tentang Transmigrasi,” kata Budi Arie.

Secara tegas Budi Arie berharap hasil rapat koordinasi tersebut dapat menghasilkan aksi nyata untuk mengeksekusi penyelesaian permasalahan pertanahan yang dihadapi transmigran. (ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *