KKP Susun Daftar Penyakit Ikan Berbahaya Demi Jaga Kualitas Ekspor

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyusun daftar penyakit ikan berbahaya sebagai salah satu upaya guna menjaga dan memastikan kontinuitas pasokan komoditas perikanan berkualitas ekspor dari Indonesia.

Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP Rina, dalam siaran pers di Jakarta, Kamis, menyatakan, kualitas dan kesehatan ikan merupakan kunci utama untuk bersaing dengan produk negara lain.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1567 votes

“Salah satu faktor pendukung kinerja ekspor hasil perikanan Indonesia adalah kontinuitas mutu produksi sehingga mampu mencukupi demand (permintaan) baik pasar domestik maupun internasional,” kata Rina.

Baca Juga :  Aktifkan Satgas RAFI, Pertamina Memastikan Layanan Energi Selama Ramadan dan Idul Fitri 1445 H di Kaltara Terpenuhi

Sebagai bentuk upaya menjaga kontinuitas mutu tersebut, Rina memastikan saat ini BKIPM telah memiliki daftar penyakit ikan karantina baru.

Daftar itu, ujar dia, meliputi seluruh penyakit yang terdaftar pada organisasi kesehatan hewan dunia (OIE) serta beberapa penyakit yang menjadi perhatian industri budidaya nasional maupun internasional.

OIE sendiri telah mencatat 29 agen penyakit yang memiliki kemampuan untuk menimbulkan kerusakan yang signifikan terhadap dunia perikanan di seluruh dunia. Penyakit-penyakit tersebut menjadi acuan bagi pelaksanaan kebijakan biosekuriti dan karantina negara-negara anggota OIE termasuk Indonesia.

Kepala BKIPM KKP menyatakan bahwa penyakit yang mulai melanda dunia saat ini adalah Decapod Iridescent Virus I (DIV I) yang merupakan penyakit udang yang disebabkan oleh virus DIV I.

Baca Juga :  Dampak Psikologis saat Gerhana

“Saat ini Indonesia masih berstatus bebas DIV I dan bersama dengan Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, BKIPM telah memiliki roadmap dalam mencegah penyebaran DIV I,” urainya.

Rina mengungkapkan, penyakit DIV I telah menjadi momok di RRC karena kemampuannya menyebabkan kematian massal udang dan sebaran yang relatif cepat. Selain di RRC, DIV I juga telah menyebar ke beberapa negara tetangga RRC terdekat.

Ia mengutarakan harapannya agar dengan disusunnya daftar penyakit ikan karantina ini dapat meningkatkan kinerja KKP dalam menjaga kontinuitas, kualitas serta meningkatkan kinerja ekspor hasil perikanan Indonesia dan juga secara simultan melindungi kelestarian sumber daya ikan dan plasma nutfah Indonesia dari serangan penyakit berbahaya.

Baca Juga :  Baznas Kaltara Siapkan 18 Ton Beras untuk Mustahik

Kewaspadaan, kata Rina, menjadi hal yang penting mengingat tren lalu lintas hasil perikanan antar negara berimbas kepada perpindahan penyakit ikan atau udang yang sangat berbahaya dan menghancurkan industri perikanan suatu negara.

Penyakit-penyakit yang bersifat endemik pada suatu kawasan atau negara (exotic disease) saat ini dapat menyebar lintas benua dan dikenal sebagai transboundary aquatic animal disease (TAAD).

“Sampai saat ini, Indonesia masih merupakan salah satu negara pengekspor hasil perikanan terbesar di dunia dengan negara tujuan ekspor meliputi 158 negara dari 198 negara di seluruh benua yang ada,” ujar Rina. (ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *