Disdukcapil Malinau Berikan Pelayanan Jemput Bola

MALINAU – Dari total 81.059 jumlah penduduk terdata kabupaten Malinau. Ditetapkan hanya 50.682 jiwa yang ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) 09 Desember mendatang.

Menurut Kepala Bidang Pemanfaatan Data Dan Inovasi Pelayanan, Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Malinau Rio T.H. Simbolon, SP, M. Pd, DPT yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), merupakan hasil dari penjaringan data kependudukan Disdukcapil, dimana dari 81059 jiwa itu disaring, untuk ditetapkan sebagai pemilih pada pemilu nanti.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2000 votes

“Itu DPT, bukan jumlah penduduk terdata tentu akan memiliki perbedaan tentunya,” kata Rio.

“Karena kalau jumlah penduduk terdata kan, juga termasuk anak-anak yang masih dibawah umur untuk ditetapkan sebagai DPT. Sedangkan kalau DPT itu penduduk yang sudah memiliki syarat untuk memilih,” ungkapnya.

Sebelum ditetapkannya jumlah DPT oleh KPU Malinau, Disdukcapil sempat menerima laporan dari KPU dan Bawaslu Malinau, mengenai adanya penduduk yang tidak terdata atau penduduk Malinau yang memiliki data kependudukan yang tidak jelas karena tidak adanya pembaharuan data yang dilakukan oleh penduduk, pedalaman kabupaten Malinau.

Namun karena tidak ingin, penduduk Malinau ada yang tidak terdata sebagai DPT oleh KPU. Disdukcapil pun, melakukan pelayanan jemput bola untuk memperbaiki data kependudukan.

“Kita datang kelapangan ternyata masih ada penduduk yang KTP-nya masih provinsi Kaltim, bahkan ada yang tidak punya KTP dan itu yang kita perbarui. Lalu data itu disaring oleh KPU dan ditetapkanlah jumlah DPT di Malinau oleh KPU,” tutupnya.(*)

Reporter: Osarade
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *