Terima Penghargaan saat Masa Cuti, Irianto Lambrie Dilaporkan Mantan Pimpinan Bawaslu Kaltara

TARAKAN – Diduga melakukan pelanggaran dengan menyalahgunakan kewenangan, calon gubernur Kaltara dari petahana, Irianto Lambrie dilaporkan ke Bawaslu Kaltara. Pihak pelapor ini tak lain adalah mantan Pimpinan Bawaslu Kaltara periode pertama, H. Mumaddadah, SH., MH, Selasa (13/09/2020).

Dijelaskan Mumaddadah, hal ini bermula dari dirinya menerima video yang diunggah salah seorang oknum di grup aplikasi WhatsApp (WA) bernama Politik Kaltara pada Rabu, 7 Oktober 2020 lalu.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1578 votes

Dalam video berdurasi 2 menit 17 detik tersebut, berisikan tentang penghargaan Indonesian Awards 2020 yang diberikan oleh MNC Grup kepada tokoh dan lembaga pemerintah di Indonesia.

Salah satu penghargaannya, yaitu penghargaan atau apresiasi pelayanan terpadu satu pintu yang diberikan kepada pemerintahan Kaltara dan diterima langsung oleh Irianto Lambrie.

“Saya mengira itu video lama, karena saya tahu yang menerima penghargaan itu adalah Irianto Lambrie. Tapi setelah saya telusuri di Youtube, ternyata pemberian penghargaan tersebut belum lama terjadi, tepatnya pada 7 Oktober 2020 lalu,” ujarnya.

Baca Juga :  Buka Bersama, Pj. Wali Kota dan Gubernur Bagikan Bantuan Beras ke Petugas Kebersihan

“Irianto saat ini merupakan Gubernur Kaltara non aktif, dalam artian sedang cuti, dan tidak melakukan tugas-tugas pemerintahan di Kaltara. Saya anggap ada pelanggaran di sini, kenapa bisa dia menerima penghargaan, sementara ada pejabat sementara (Pjs) Gubernur Kaltara,” terangnya.

Mumaddadah menerangkan, hal inilah yang membuat dirinya melaporkan Irianto Lambrie ke Bawaslu Kaltara, sehingga memunculkan laporan resmi penerimaan laporan nomor : 02/PL/LP/PG/Prov/24.00/X/2020 terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan.

“Hal itulah yang menginisiasi saya untuk melaporkan, segala syarat pelaporan sudah saya lengkapi dan berikan kepada Bawaslu Kaltara. Dalam hal ini yang terlapor adalah Irianto Lambrie,” tegasnya.

Mumaddadah melaporkan dugaannya berdasarkan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah khususnya pada pasal 69 huruf H, pasal 70 ayat 3, dan pasal 71 ayat 3.

“Yang pertama pasal 69 huruf H, di dalamnya tercantum, dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah. Setelah itu pasal 70 ayat 3, gubernur dan wakil gubernur yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye, harus menjalani cuti di luar tanggungan negara,” jelasnya.

Baca Juga :  Ramp Check Speedboat Baru Dilakukan di Dua Daerah

“Menurut saya, Irianto juga diduga melanggar pasal 71 ayat 3 tentang penyalahgunaan kewenangan, saat ini dia (Irianto) cuti, tetapi dia mengatasnamakan Gubernur Kaltara untuk menerima penghargaan tersebut,” tambahnya.

“Contohnya Walikota Palu juga mendapatkan apresiasi di bidang pembangunan infrastruktur, karena Walikotanya merupakan petahana, yang menerima penghargaan adalah pejabat sementaranya,” pungkasnya.

Mumaddadah memaparkan, dirinya sebagai WNI yang mempuyai hak pilih di Kaltara, juga mempunyai hak untuk melaporkan pelanggaran atau dugaan pelanggaran pemilihan di Kaltara.

“Hal ini juga bisa mengedukasi ke masyarakat Kaltara untuk tidak takut dan tidak segan melaporkan ke Bawaslu ketika ada dugaan-dugaan pelanggaran,” sebutnya.

Selain itu, selaku alumni yang pernah menakhodai Bawaslu Kaltara di periode pertama, Mumaddadah mengaku banyak menerima berita miring tentang Bawaslu Kaltara saat ini.

Baca Juga :  Satreskrim Lanjutkan Pemeriksaan Saksi Kecelakaan Kerja di PT PRI

“Bawaslu dinilai pilih-pilih terhadap laporan yang masuk. Karena saya merasa Bawaslu Kaltara merupakan lembaga yang pernah saya pimpin, maka saya juga harus menjaga marwah Bawaslu Kaltara,” tuturnya.

Mumaddadah juga menegaskan kepada seluruh tim hukum semua paslon agar konsen kepada calonnya agar tidak melakukan atau meminimalisir pelanggaran.

“Tim hukum paslon harus bisa membedakan urusan kampanye dan urusan hukum. Urusan tim hukum yaitu mengurusi dan memilah persoalan yang diperkenankan oleh UU,” sebutnya.

“Terakhir, saya juga mengkritik Bawaslu Kaltara, karena saat sampai di kantor Bawaslu, tidak ada satupun komisioner atau pimpinan yang berada di tempat, semuanya dinas di luar,” ungkapnya.

“Ini adalah kritik, apalagi di momen yang saya anggap krusial. Banyaknya laporan yang terjadi, minimal harus ada unsur pimpinan yang berada di kantor Bawaslu,” tutupnya.(*)

Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *