MALINAU – Sempat hanya membuka pelayanan selama 4 jam saja perhari terkait pandemi Covid–19, kini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Malinau kembali memberlakukan pelayanan secara normal.
Meski demikian, Disdukcapil tetap memberlakukan protokol kesehatan dan pembagian jam kerja kepada setiap pegawai.
Menurut Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Malinau, Liun, S. Sos setiap pegawai hanya berikan waktu setengah hari kerja dan setengah hari sisa kerjanya akan digantikan dengan pegawai lainnya.
“Ini hanya berlaku di pelayanan, karena kita juga ingin pegawai kita sehat tetap fit agar tidak terpapar virus corona dan pelayanan bisa berjalan maksimal,” kata Liun.
Tak hanya itu, memberlakukan jadwal kerja secara shif, Disdukcapil juga menerapkan sistem social distancing, dan pembatasan antrian pelayanan setiap harinya. Liun menjelaskan hal itu dilakukan agar tidak terjadinya penumpukan antrian yang bisa membuat Covid-19 mudah menyebar.
“Kita tidak mau seperti ini. Akan tetapi ini semua demi keselamatan masyarakat agar tidak terjangkit virus corona jadi, tentu kita harus bersabar,” ungkapnya.
“Dan saya rasa masyarakat sangat paham dengan keadaan ini. Makanya, kita berdoa saja agar kondisi kita bisa normal sepenuhnya seperti dulu, agar pelayanan bisa lebih maksimal,” imbuhnya.
Meski, awal pemberlakukan sistem ini sempat sulit diterima oleh masyarakat, namun berkat sosialisasi dan pendekatan secara masif yang dilakukan oleh Disdukcapil, sistem ini pun dapat berjalan baik.
“Sebelumnya secara daring dan video zoom kita sosialisasikan hal ini kepada masyarakat dan masyarakat senang saja, karena intinya pelayanan bisa tetap berjalan ditengah pandemi corona,” tutup Liun.(*)
Reporter: Osarade
Editor: Ramli