MUI: Kehalalan Vaksin COVID-19 Tidak Bisa Dideklarasikan Mandiri

Jakarta – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH Muhyiddin Junaidi mengatakan pada prinsipnya kehalalan sebuah produk harus melalui mekanisme baku dan tidak bisa menggunakan mekanisme “self declare” (deklarasi mandiri) halal, termasuk untuk vaksin COVID-19.

“Tidak bisa menggunakan mekanisme ‘self declare’ untuk sebuah produk yang mengandung bahan kimia dan semisalnya,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1565 votes

Adapun deklarasi mandiri, kata dia, maksudnya adalah produsen suatu produk akan mendapatkan status produknya halal tanpa melalui proses sertifikasi halal tetapi dengan menyatakan produknya halal.

Baca Juga :  Dokter: Tidur yang Baik Hanya Memerlukan Waktu Awal 5-15 Menit

Ia mengemukakan bahwa produk-produk dengan deklarasi mandiri halal biasanya ditujukan untuk produk yang tidak memiliki risiko tercampur dengan materi-materi tidak halal, misalnya unsur babi. Pada umumnya, deklarasi mandiri diberikan bagi produk milik UMKM yang rantai proses produksinya sederhana.

Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam waktu dekat akan menerbitkan panduan deklarasi mandiri produk halal tersebut.

Baca Juga :  Setelah Melahirkan, Penting Cek Kekuatan Otot Dasar Panggul

MUI sendiri terkait sertifikasi halal vaksin COVID-19 pada Rabu (14/10) akan menuju China untuk mengecek fasilitas produksi Sinovac yang digadang-gadang menjadi vaksin antivirus corona jenis baru SARS-CoV-2.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan delegasi MUI akan menuju China untuk melakukan pengecekan kehalalan terhadap berbagai hal terkait vaksin COVID-19.

Baca Juga :  Setelah Melahirkan, Penting Cek Kekuatan Otot Dasar Panggul

“Rencana Komisi Fatwa akan lakukan pemeriksaan ke pabrik di China,” kata Niam saat dihubungi dari Jakarta, Selasa. (ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *