Tolak RUU Omnibus Law Jilid 2 Dimulai, Walikota Akan Kirim Penolakan ke Pusat

TARAKAN – Hari ini, Senin (12/10/2020) aksi Unjuk Rasa menolak RUU Omnibus law Cipta Kerja jilid 2 telah dimulai, ribuan demonstran memenuhi Jl. Jendral Sudirman sejak pukul 09.00 Wita.

Pantauan benuanta.co.id, Aksi damai dimulai dengan orasi-orasi yang dilakukan oleh kaum buruh, serikat buruh, serta mahasiswa dilanjutkan dengan pernyataan penolakan dari Walikota dan DPRD kota Tarakan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1555 votes

“Yang pertama, kepada seluruh aliansi buruh, SP KAHUT Indo, SPSI, kita sepakat bersama-sama akan meneruskan penolakan terhadap UU Omnibus Law kluster cipta lapangan kerja,” ujar Walikota Tarakan, dr. Khairul M. Kes kepada demonstran.

Baca Juga :  Satreskrim Lanjutkan Pemeriksaan Saksi Kecelakaan Kerja di PT PRI

“Kedua, kita akan mengusulkan kepada Presiden RI untuk menerbitkan peraturan pengganti UU cipta Lapangan Kerja yang merupakan bagian kluster dari UU Omnibus Law,” tambahnya.

“Kita menyepakati bersama dengan perwakilan buruh, besok jam 10.00 Wita, membuat konsep suratnya dan akan kita kirim dan tanda tangani bersama pimpinan DPRD, mengirim kepada presiden, Ketua DPR RI, dan Mendagri,” terangnya.

Baca Juga :  Buka Bersama, Pj. Wali Kota dan Gubernur Bagikan Bantuan Beras ke Petugas Kebersihan

Namun berdasarkan permintaan dari pengunjuk rasa, Walikota Tarakan beserta pimpinan DPRD berencana ingin membuat konsep dan menandatangani surat penolakan secepatnya dihadapan pengunjuk rasa.

“Saya akan meminta perwakilan aliansi buruh untuk bersama-sama membuat konsep surat terlebih dahulu, lalu akan sama-sama kita tanda tangani,” sebutnya.

Hingga saat ini, sebanyak ribuan pengunjuk rasa masih memenuhi tengah Jl. Jenderal Sudirman, jalan dipenuhi oleh massa dari Disdikbud Tarakan hingga Bank Mega.(*)

Baca Juga :  Buntut Ancam Orang Pakai Sajam, AW Masuk Bui

Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *