Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law, 30 Demonstran Positif Covid-19

MAKASSAR – Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebutkan, sebanyak 30 orang pengunjuk rasa penolak pengesahan Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja di Kota Makassar, positif virus corona (Covid-19).

“Untuk sementara akan dirawat sebagai penderita Covid-19,” ujar Ibrahim Tompo, Sabtu kemarin (10/10/2020).

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1541 votes

Ibrahim menuturkan, demonstran yang dinyatakan positif covid-19, mereka diamankan saat turut melakukan aksi unjuk rasa tolak Omnibus law di kota Makassar, berujung kericuhan, Kamis (8/10/2020).

Di mana para demonstran tersebut diduga ikut serta melakukan perlawanan terhadap petugas yang melakukan pengamanan dengan melempar menggunakan batu dan petasan, termasuk merusak fasilitas umum.

Untuk selanjutnya, kata Kombes Pol Ibrahim, para demonstran akan menjalani isolasi karantina kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara, sebelum dipulangkan ke rumah masing-masing. “(Mereka dirawat) sampai sembuh dan negatif agar tidak menyebarkan ke masyarakat lain,” imbuhnya.

Diketahui, dari sejumlah aksi unjuk rasa yang berlangsung di beberapa daerah di Sulsel, pihak kepolisian mengamankan 250 orang demonstran. Informasinya, sebagian dari mereka telah dibebaskan, setelah dijemput oleh orang tua masing-masing.(*)

 

Reporter: Akbar
Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *