Menjaga Netralitas ASN Dalam Pilkada

Mendekati Calon
Ketua KASN Agus Pramusinto dalam “Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN” di Jakarta Rabu (7/10) menjelaskan pelanggaran netralitas oleh para ASN tersebut. Yakni kampanye atau sosialisasi melalui media sosial dan melakukan pendekatan ke partai politik dan calon kepala daerah.

Selain itu menyelenggarakan kegiatan yang berpihak pada salah sau calon kepala daerah, menghadiri deklarasi pasangan calon serta membuat keputusan yang menguntungkan calon tertentu.

Berdasarkan instansi, pelanggaran netralitas paling banyak dilakukan di Kabupaten Purbalingga sebanyak 56 orang, Kabupaten Wakatobi (34 orang), Kabupaten Kediri (21 orang) Kabupaten Musi Rawas Utara (19 orang) dan Kabupaten Sumbawa (18 orang).

Baca Juga :  Hasto Sebut Megawati tidak Masalah Bertemu Prabowo

Sementara berdasarkan wilayah, pelanggaran terbanyak dilakukan oleh ASN di Sulawesi Tenggara (Sultra) sebanyak 90 orang, lalu Nusa Tenggara Barat (83 orang), Jawa Tengah (74 orang), Sulawesi Selatan (49 orang) dan Jawa Timur (42 orang).

Para pelanggar ASN tersebut umumnya memiliki jabatan pimpinan tinggi, fungsional, pelaksana, administratur serta kepala wilayah seperti camat dan lurah.

Agus mengatakan azas netralitas menjadi bagian dari etika dan perilaku yang wajib diterapkan oleh seluruh ASN sebagai penyelenggara negara. Pelanggaran netralitas tersebut menyebabkan kualitas pelayanan publik menjadi rendah serta memunculkan praktik korupsi di kalangan ASN.

Baca Juga :  Jaksa Bacakan Dakwaan 7 Buronan Perkara Pelanggaran Pidana Pemilu

Pelanggaran terhadap azas netralitas akan menjadi pintu masuk munculnya berbagai gangguan dan pelanggaran hukum lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *