DPR: KPU Koordinasi TNI-Polri Antisipasi Pelanggaran Prokes Pilkada

Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta penyelenggara Pemilu seperti KPU, Bawaslu dan DKPP berkoordinasi dengan seluruh “stakeholder” seperti TNI-Polri mengantisipasi lebih banyaknya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) saat kampanye Pilkada Serentak 2020.

“Yang paling penting adalah sinkronisasi, koordinasi penyelenggara pemilu dengan gugus tugas bersama TNI-Polri ditambah lagi dengan partai politik, dan pasangan calon harus saling seiring berjalan dalam menerapkan protokol kesehatan,” kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Hal itu dikatakannya terkait temuan Bawaslu yaitu pada 10 hari pertama tahapan kampanye, ditemukan 237 dugaan pelanggaran protokol kesehatan di 59 kabupaten/kota.

Menurut, Guspardi, kunci penyelenggaraan tahapan pilkada di tengah pandemi COVID-19 adalah penegakan protokol kesehatan, yaitu Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak (3M).

Baca Juga :  Perindo Berau Pilih Berkoalisi dengan Incumbent di Pilkada 2024

“Itu kunci agar Pilkada 2020 tidak menjadi pemicu terbentuknya klaster baru penyebaran COVID-19,” ujarnya.

Dia menilai, sejauh ini aturan yang ada sudah tegas mengatur hal yang berkaitan dengan penegakan protokol kesehatan seperti PKPU Nomor 13 tahun 2020, Maklumat Kapolri, Surat Mendagri kepada para Kepala Daerah, dan UU Kekarantinaan Kesehatan.

Menurut dia, semua aturan tersebut sudah mengakomodir aturan yang tegas serta menerapkan sanksi bagi pelanggar protokoler kesehatan dalam prosesi Pilkada Serentak 2020 sehingga saat ini Perppu belum dibutuhkan.

Baca Juga :  Aliansi Sahabat ZAP 86 Ambil Formulir di PAN Kaltara 

Karena itu dia menilai yang perlu diintensifkan adalah sinkronisasi dan koordinasi antara penyelenggara pilkada dengan semua “stakeholder” agar dapat mencegah timbulnya berbagai pelanggaran di masa kampanye Pilkada. (ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *