TARAKAN – Unjuk rasa penolakan UU Omnibus Law Cipta kerja yang dilakukan ratusan mahasiswa dan serikat buruh di gedung DPRD Tarakan telah usai, demonstran akan menunggu janji DPRD Tarakan, Rabu 7 Oktober 2020.
Kordinator Lapangan (Korlap) Aksi unjuk rasa penolakan UU Omnibus Law, Taufik Hidayat mengatakan aksi pada hari ini, Rabu (7/10/2020) telah mencapai kesepakatan antara DPRD Tarakan dan pengunjuk rasa.
Taufik menjelaskan, terdapat dua janji yang akan dipenuhi oleh DPRD Tarakan, yang pertama, akan merumuskan mekanisme yang akan dilakukan bersama-sama untuk mencabut Omnibus Law sesuai tata cara negara.
“Kedua, DPRD harus tidak boleh anti kritik, dapat menerima masyarakat, mahasiswa, atau siapapun itu yang ingin menyampaikan aspirasi,” ujarnya kepada awak media.
“Selanjutnya kami tetap menunggu dari DPRD bagaimana kemudian timbal balik, namun jika tidak ada agenda lanjutan, kami akan melakukan aksi lanjutan dengan massa yang besar,” sebutnya.
Taufik lanjut menjelaskan, rencana hearing belum dilaksanakan, namun pihak pengunjuk rasa akan terus melakukan follow up ke pihak DPRD Tarakan.
“Kami akan membuat agenda pertemuan bersama anggota DPRD Tarakan, untuk saat ini masih belum ditetapkan kapan tanggalnya tapi akan terus kita follow up,” pungkasnya.
Selain itu, dari serikat buruh, Ketua DPC SPSI Kota Tarakan, Sunardi Purwanto juga menyatakan keluhannya terhadap UU baru yang dinilai tidak masuk akal.
“Akibat penetapan Omnibus Law Cipta kerja, kesejahteraan buruh akan menurun, dan Upah Minimum Kota (UMK) yang telah ditetapkan akan tidak ada lagi,, kami sebagai penyuara buruh akan terus berjuang sampai titik darah penghabisan sehingga para buruh di kota Tarakan bisa sejahtera,” tutupnya.(*)
Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Ramli