Edarkan Sabu di Makassar, Warga Tarakan Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Makassar

MAKASSAR – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar berhasil mengungkap peredaran narkotika lintas provinsi. Pria bernama Moh Lalid alias Pacci (43 tahun) yang berasal Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), ditangkap tim Ubur-ubur Satresnarkoba atas kepemilikan sabu dengan berat kurang lebih 400 gram.

Pacci ditangkap disebuah hotel di Kota Parepare, pada Kamis (1/10/2020). Dia diamankan saat hendak melarikan diri kembali ke Tarakan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1570 votes

Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada Yudha mengatakan, Pacci memiliki tugas untuk mengedarkan sabu di kota Makassar dengan jaringan internasional.

Baca Juga :  Ribuan Napi Lapas Tarakan Diusulkan Remisi ke Kemenkumham

“Jadi yang bersangkutan ini merupakan warga dari Tarakan, memang sudah jaringan Internasional dan dia memang berniat edarkan sabu di Kota Makassar,” kata Indra kepada wartawan, Sabtu (3/10/2020).

Pacci ditangkap setelah aparat kepolisian melakukan penggeledahan di indekosnya di Makassar. Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti 400 gram sabu, kemudian dilakukan pengembangan.

“Kami melakukan pengeledaan di dalam rumah kostnya, ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 8 sachet besar yang kami perkirakan sekitar 400 gram. Pelaku ini melarikan diri, kita amankan di Parepare, dia mau kembali ke Tarakan,” ucap Indra.

Informasinya, kata Indra, pelaku sudah berada di Kota Makassar sejak bulan September 2020 lalu, dan dikontrol oleh seseorang yang berada di Malaysia untuk mengedarkan sabu.

Baca Juga :  Harga Telur Ayam Ras Mulai Tembus Rp 72 Ribu

“Jadi yang bersangkutan tiba di Kota Makassar sekitar tanggal 12 September 2020, jadi memang yang bersangkutan diarahkan oleh seseorang dari Malaysia karena bersangkutan ini dari Tarakan kemudian diarahkan untuk menjual di Kota Makassar ini,” bebernya.

Dalam melancarkan aksinya mengedarkan sabu, Pacci hanya menunggu arahan dari bosnya jika ada yang memesan narkotika. “Jadi bersangkutan hanya menunggu perintah dari bos, jadi ada bosnya yang arahkan, dia hanya menunggu kabar. Jadi kalau ada pembelinya di situ akan diarahkan kemana barang ini akan diantar,” imbuh Indra.

Terpisah, Pacci mengaku, dalam menjalankan bisnis haram tersebut dia mendapatkan upah puluhan juta setiap menjual habis sabu yang diedarkan. “Gaji yang dijanjikan untuk membawa sabu jika habis Rp. 75 Juta dan baru pertama kali membawa ke Makassar,” ungkapnya.

Baca Juga :  Satreskrim Lanjutkan Pemeriksaan Saksi Kecelakaan Kerja di PT PRI

Selain itu, pelaku juga merupakan residivis kasus narkoba yang baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tarakan. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku baru keluar dari Lapas Tarakan. Acaman hukumannya minimal 6 tahun maksimal 20 tahun dan seumur hidup,” pungkas Indra.(*)

 

Reporter: Akbar
Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *