Akhirnya KPU Nunukan Tetapkan H. Dani-M. Nasir Peserta Pilbup

NUNUKAN – Akhirnya KPU Nunukan menetapkan Paslon Bupati dan wakil Bupati Nunukan, H. Dani Iskandar dan Muhammad Nasir dengan jargon Damai, berdasarkan Surat Keputusan KPU Nunukan Nomor : 278/PL.2.1-kpt/6503/KPU-Kab/X/2020 tanggal 4 Oktober 2020.

Sebelumnya penetapan dan mengundian nomor urut kepada paslon ini belum dilakukan karena adanya persyaratan yang belum terpenuhi.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1987 votes

Namun setelah semua dipenuhi, hari ini, Ahad (4/10/2020) KPU Nunukan menggelar rapat pleno internal dan menetapkan pasangan H. Danni Iskandar – Muhammad Nasir sebagai peserta Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Tahun 2020.

Baca Juga :  Dua Hari Pencarian, Akhirnya 5 Motor Berhasil Dievakuasi

Dengan keputusan KPU Nunukan tersebut, pasangan Damai akan mengikuti tahapan selanjutnya berupa penetapan nomor urut calon yang diagendakan pada Senin 5 Oktober 2020, sekian pukul 19.30 Wita.

“Hari ini kami telah melakukan rapat pleno penetapan pasangan calon, sekira pukul 10.00 Wita. Setelah rapat pleno, langsung rapat persiapan rapat pleno terbuka penetapan nomor urut pada tanggal 5 Oktober pukul 19.30 Wita,”  kata Ketua KPU Nunukan, Rahman.

Baca Juga :  Tabrakan di Perairan Sebatik, Tim Gabungan Masih Lakukan Evakuasi Perahu 

KPU Nunukan memeriksa berkas persayaratan pasangan H. Danni Iskandar – Muhammad Nasir sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2017, PKPU Nomor 15 Tahun 2019, PKPU Nomor 6 Tahun 2020 beserta perubahan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 serta Keutusan. KPU Nomor 258/PL.02.2-kpt/01/KPU/VI/2020, dan dianggap lengkap. (*)

 

Reporter: Darmawan

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *