Melanggar Aturan Lalu Lintas di Malinau, Siap-Siap Warga Disuruh Satlantas Push Up

MALINAU – Adanya sanksi sosial yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 33 tahun 2020, tentang pelanggaran protokol kesehatan, ternyata juga dipakai oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Malinau untuk memberikan sanksi kepada pelanggaran lalin.

Kapolres Malinau AKBP Agus Nugraha SIK SH MH melalui Kasat Lantas Polres Malinau, IPTU Yudi Pribadi SH mengatakan, hal itu perlu dilakukan sebagai efek jera kepada para pelanggar lalin yang tidak taat dengan protokol kesehatan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2128 votes

Disisi lain, sanksi sosial kepada para pelanggar lalin, juga perlu dilakukan. Mengingat adanya maklumat dari Korps Lantas Polri dan Dirlantas Polda Kaltara yang menginginkan tindak tilang diminimalisir karena merosotnya ekonomi masyarakat selama pandemik Covid-19.

“Bukan sebagai pengganti, tapi sebagai kebijaksanaan kita untuk meringankan hukuman para pelanggar lalin,” kata Kasat Lantas Polres Malinau.

“Apalagi saat ini kita juga, tidak bisa serta merta langsung menilang para pelanggar,” ungkapnya.

Meski dengan adanya maklumat itu, akan memungkinkan terjadinya peningkatan pelanggaran Lalin. Namun bukan berarti Satuan Lantas Polres Malinau tidak bisa melakukan tindak penilangan.

Kasat Lantas Polres Malinau menjelaskan, tindak penilangan tetap akan dilalukan, jika pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggar sudah kelewatasn batas, seperti tidak mendengarkan teguran, hingga kelewat batas melanggar aturan lalin.

“Sering ditegur dan masih melanggar itu akan kita tilang. Lalu, jumlah pelanggarannya banyak itu juga akan kita tilang, tapi tetap diringankan dengan memberikan 1 pasal pelanggaran saja,” pungkasnya.

Dikesempatan yang sama juga Kasat Lantas Polres Malinau, menghimbau kepada masyarakat untuk tetap taat aturan Lalin, demi keselamatan bersama dan bukan karena adanya aturan yang meringankan.(*)

Reporter: Osarade
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *