Ketua LNP-PAN Kaltara Resmi Laporkan Perkara Bipatride H. Danni Iskandar

TANJUNG SELOR – Lembaga Nasional Pemantau dan Pemberdayaan Aset Negara (LNP-PAN) Provinsi Kalimantan Utara resmi melakukan pengaduan atau melaporkan haji Danni Iskandar bin A. Djafar ke Polda Kaltara, menyoal adanya dugaan perbuatan melawan hukum terkait bipatride (kewarganegaraan ganda). Di mana pelepasan hak kewarganegaraan Malaysia yang bersangkutan itu di tahun 2018, tetapi telah menjabat sebagai ketua DPRD Kabupaten Nunukan di periode 2014-2019.

Maka sehubungan dengan perihal dimaksud, LNP-PAN Kaltara meminta kepada pelaksana hukum, dalam hal ini kepolisian untuk dapat menindaklanjutinya sesuai peraturan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku, agar pertanggungjawaban atas temuan pelanggaran hukum dapat diproses dan disikapi secara hukum, dan penegakan hukum yang berlaku di Indonesia dapat terselenggara sebagaimana mestinya.

“Mengenai pasal-pasal apa saja yg dilanggarnya, kami percayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian sebagai ahlinya untuk mengklaster atau mengklasifikasikannya. Mari sama-sama kita berdoa, semoga wajah hukum di Republik ini dapat berdiri setegak-tegaknya dan aparatur hukum kita dapat melaksanakan tupoksinya dengan baik dan lancar,” terang Ketua LNP-PAN Kaltara, Fajar Mentari S.Pd.

Baca Juga :  Pembunuh Waria di Nunukan Dituntut 18 Tahun Penjara 

Berangkat dari kejadian ini, dia berharap dapat mengedukasi masyarakat Kaltara, khususnya masyarakat yang ada di daerah perbatasan, agar jangan main-main, jangan menyepelekan, dan tidak coba-coba untuk melakukan pelanggaran serupa.

Sebagai warga negara yang baik, dia mengajak agar taat hukum, beramai-ramai bergotong-royong untuk senantiasa tetap setia kepada bangsa dan negara Indonesia, dan sama-sama kompak dalam menjaga serta menjunjung semangat nasionalisme.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Bulungan Gelar Sosialisasi Manfaat Program Sektor Jasa Konstruksi

“Perlu saya luruskan dan tegaskan menyinggung asumsi yang tidak berdasarkan bukti oleh segelintir pihak, itu tidak benar. Murni ini konteksnya soal hukum, sehingga menyikapinya juga tentu harus menggunakan pertimbangan hukum, bukan pertimbangan politik,” bantahnya menanggapi isu kasus ini ditunggangi kepentingan politik.(*)

 

Reporter: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar