JUGA LUNCURKAN EMPAT APLIKASI INOVASI DAERAH
TARAKAN – Walikota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., mengukuhkan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan, di Gedung Serbaguna Kantor Wali Kota Tarakan, Rabu (30/9/2020).
Sesuai dengan namanya, majelis yang diketuai oleh Sekretaris Daerah ini memiliki tugas, di antaranya untuk memeriksa pihak yang bertangungjawab atas kerugian daerah. Memberikan pertimbangan dalam penyelesaian kerugian daerah dan untuk memberikan pendapat, saran, dan pertimbangan terhadap tuntutan ganti rugi kerugian, yang semuanya berpedoman pada Permendagri Nomor 133 Tahun 2018.
“Langkah ini ditempuh dalam upaya kita untuk menyelesaikan temuan-temuan kerugian negara,” ujar Walikota Tarakan dr. H. Khairul, M.Kes.
Orang nomor satu di Tarakan ini menyebut, Pemkot saat ini tengah berupaya melakukan peningkatan akuntabilitas. “Temuan baik kerugian negara maupun yang bukan kerugian (administratif), saya minta untuk diselesaikan semuanya paling tidak 90 persen. Walaupun dari BPK menyaratkan untuk tindak lanjut 75 persen,” sebutnya.
Di samping mengukuhkan MPPKD, pada kesempatan yang sama Walikota juga meluncurkan empat inovasi daerah hasil dari Proyek Perubahan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan. Yaitu aplikasi Sistem Informasi Kerugian Daerah (SIKUDA) oleh Inspektur Kota Tarakan.
Aplikasi Ormas Cinta NKRI oleh Kepala Kesbangpol, Aplikasi Data Terintegrasi, Sinkron, dan Valid (SATE COVID) oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, dan Aplikasi SIUJI dalam hal peningkatan pelayanan pengujian kendaraan bermotor oleh Kepala Dinas Perhubungan.(*)
Reporter : Yogi Wibawa
Editor: M. Yanudin