Polres Tarakan Musnahkan Sabu Seberat 1,5 Kilogram

TARAKAN – Hari ini, Rabu (30/9/2020) Polres Tarakan memusnahkan sebanyak 42 bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat 1.536,8 gram. Salah satu pelaku merupakan pengedar dengan barang bukti (bb) sabu sebanyak 1,4 kilogram.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskoba Polres Tarakan, AKP M. Musni usai melakukan pemusnahan barang bukti sabu di Polres Tarakan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1586 votes

“Dari total pemusnahan BB sabu pada hari ini terdiri dari 5 LP dan 8 tersangka. BB paling besar dari tersangka berinisial RY sebesar 1,4 kg,” ujarnya kepada awak media.

Baca Juga :  Disnakertrans Tarakan Buka Posko Pengaduan Masalah THR

Dijelaskan M. Musni, RY diketahui merupakan seorang penjual sabu dan berhasil diamankan saat mendalami salah satu pembelinya.

“Akhir bulan Agustus 2020, saudara RY diamankan di daerah Juwata, yang satunya adalah serahan dari rekan kita dari Kodim 0907 Tarakan, berinisial AJ yang membawa sabu seberat 18 gram,” jelasnya.

Diduga AJ membeli sabu dari RY, AJ duluan tertangkap, setelah didalami, persembunyian RY terungkap di Juwata. RY merupakan residivis kasus narkotika tahun 2016, sementara kita sebut sebagai pengedar,” tambahnya.

Baca Juga :  Jalin Ukhuwah Islamiyah, Komunitas Asik akan Gelar Baksos

Pantauan benuanta.co.id, dalam pemusnahan barang bukti, dilakukan oleh Kapolres Tarakan, Dandim Kodim 0907 Tarakan, beserta perwakilan dari Kejaksaan kota Tarakan. BB dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air dan dibuang pada tempat pembuangan (closet).

“Terdapat kemungkinan bahwa RY merupakan jaringan Internasional karena dilihat dari jumlahnya sangat besar, kita akan terus telusuri sumber bb tersebut,” tutupnya.(*)

Baca Juga :  Lima Angkutan Laut di Pelabuhan Malundung Sudah Uji Kelaikan  

Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *