Dua ASN Pemkab Nunukan Terkonfirmasi Positif Covid-19

NUNUKAN – Sebanyak dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Nunukan terkonfirmasi positif covid-19. Hal itu disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Nunukan, Aris Suyono, Ahad (27/9/2020).

Dikatakan Aris Suyono, pada Jumat 25 September, tim gugus tugas mengirimkan sampel pemeriksaan PCR yang merupakan pengambilan specimen pada Kontak Erat dan Suspek yang diambil sampel swabnya pada hari Rabu dan Kamis (23 dan 24 September) sebelumnya.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2000 votes

“Tadi malam kita mendapatkan informasi hasil pemeriksaan PCR dari RSUD Tarakan, dari 35 orang yang sudah kita ambil specimen-nya terdapat 2 orang yang dinyatakan positif,” kara Aris Suyono.

Baca Juga :  Ribuan Botol Minyak Kemiri Asal Indonesia Gagal Diselundupkan ke Malaysia

Pasien tersebut adalah Pasien Nomor 58 jenis kelamin perempuan, usia 31 Tahun, merupakan warga Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan.

Pasien ini merupakan suspek yang ditemukan di RSUD Nunukan, dengan gejala hampir mirip pasien nomor 55, mengalami anosmia (kehilangan indera penciuman) yang kemudian dilanjutkan pemeriksaan Swab.

“Pasien Nomor 58 ini merupakan ASN yang bekerja di RSUD Nunukan (Bagian Manajemen), saat ini tim TGC Puskesmas Nunukan akan memulai tracing di lapangan. Informasi awal Pasien tersebut sebelumnya tidak pernah bepergian ke luar wilayah Kabupaten Nunukan, kemungkinan merupakan transmisi lokal,” jelasnya.

Baca Juga :  Lima Unit Motor Ikut Tenggelam Hanya Satu Dapat Dievakuasi

Pasien covid-19 selanjutnya nomor 59 jenis kelamin perempuan yang berumur 50 tahun, warga Kelurahan Nunukan Tengah. Pasien ini juga merupakan Suspek yang ditemukan di RSUD Nunukan. Berdasarkan hasil pemeriksaan Foto Thorak dan sempat bergejala juga, akhirnya dilanjutkan pemeriksaan Swab.

“Pasien nomor 59 juga merupakan ASN di Salah Satu OPD Di Kabupaten Nunukan, sehingga tidak menutupkemungkinan tracing kita akan mengarah pada perkantoran,” bebernya.

Baca Juga :  121 CJH Nunukan Disuntik Vaksin Meningitis

Berdasarkan informasi awal, pasien nomor 59 pernah bepergian keluar Kabupaten Nunukan, tetapi sudah cukup lama yaitu pada tanggal 2 Agustus (lebih dari 14 hari dari tanggal pengambilan swab), sehingga tidak bisa menyimpulkan ini merupakan kasus import. Tetapi dapat disimpulkan bahwa ini juga merupakan kategori transmisi komunitas (Lokal Kabupaten Nunukan).

“Kami mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Nunukan untuk selalu taat dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan,” imbuhnya. (*)

 

Reporter: Darmawan
Editor : M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *