Refleksi Hari Tani Nasional di Kaltara

Oleh: Kahhil

Sekretaris RAMZY (Relawan Milenial Zainal A Paliwang-Yansen Tipa Padan) Kaltara

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2018 votes

 

KERJA seorang guru tidak ubah seperti kerja seorang petani yang sentiasa membuang duri serta mencabut rumput yang tumbuh di celah-celah tanamannya,” – Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al Ghazali ath-Thusi asy-Syafi’i.

Pertanian merupakan bagian dari sejarah kebudayaan manusia. Pertanian hadir sebagai bentuk kemampuan suatu kelompok untuk menjaga ketersediaan pangan bagi kelompoknya. Pada saat itu, budaya Pertanian hadir di suatu kelompok manusia untuk memulai perubahan hidup baru. Dari yang sebelumnya hidup nomaden (berpindah) yang menumpukan hidup dengan berburu sebagai kegiatan kolektif untuk kelangsungan hidup kelompoknya. Dan kelompok manusia tersebut berpindah haluan setelah para perempuan di suatu kelompok menemukan cara mengelola tanah dengan bercocok tanam dan berternak.

Dari yang sebelumnya hidup nomaden, dan berubah budaya bercocok tanam serta berternak, terjadi pula perubahan dalam pengembangan alat-alat pendukung kehidupan. Diadopsinya teknologi pertanian dan secara tidak langsung mengubah cara berprilaku berkesenian serta sistem kepercayaan.

Berbicara tantang pertanian di Negara Indonesia, secara langsung juga menyinggung hajat hidup rakyatnya. Pertanian yang sampai saat ini masih menjadi peran vital tumpuan hidup manusia di Indonesia. Desawa ini menghadapi ujian berat dengan hadirnya produk Omnibus Law yang banyak dari kalangan pejuang agraria terusik oleh kehadirannya, yang menurut mereka sangat merugikan petani kecil di Indonesia. Demikian disayangkan bila petani itu sendiri sangat tidak diperhatikan nasibnya.

Esensi bernegara yang menuju kemakmuran rakyat bukanlah sekedar ilusi bila kita meninjau UUD 1945 pasal 33 ayat 3 sebagai amanat yang harus diperjuangkan bersama. Namun kenyataan di lapangan bisa berbalik menjadi terjerembapnya nasib rakyat, bila pemimpin di daerah yang mempunyai otoritas atas otonomi di daerahnya tidak berpegang teguh pada amanat UUD 1945 pada pasal 33 ayat 3. Bagi saya kesejahteraan rakyat disuatu Negara Agraris harusnya berbanding lurus dengan kemakmuran para petani. Dan demikian bukan hanya menjadi semboyan yang hanya tersua di dalam kampanye, mengumbar janji manis yang tak tentu rimbanya saat berkuasa.

Hadirnya kebijakan seorang pemimpin bisa kita amati saat komoditas pertanian, khususnya kebutuhan primer seperti beras, jagung, dan sayur mayur tidak memadai di suatu daerah katakanlah Kalimantan Utara (Kaltara), maka bisa dipastikan bahwa komoditas tersebut sangat mahal keberadaannya di pasaran (Kaltara), karena harus mendatangkan dari luar daerah seperti Berau (Kaltim) dan daerah lain. Pertanyaannya kenapa di daerah seluas Kalimantan Utara tidak memproduksi komoditas pertaniannya sendiri?

Bagi saya ketersediaan pasokan pangan di suatu daerah sangatlah penting, dan yang jauh lebih penting ialah daerah tersebut harus bisa dipastikan sanggup memproduksi komoditas pertaian yang menjadi makanan pokok masyarakat di daerahnya, tanpa harus bersandar kepada daerah lain. Di sini kita bisa sama-sama menilai daerah kita ini, daerah yang mendiri atau sebaliknya, bila kenyataan di lapangan ketergantungan pasokan pangan dari daerah provinsi tetangga masih relatif besar. Dan hal demikian juga menjadi tolak ukur saya menilai bila pertanian daerah kita ini lesu adanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *