HDI Sebagai WN Asing Pertama yang Menjabat Ketua DPRD di Indonesia

TANJUNG SELOR – Ketua Lembaga Nasional Pemantau dan Pemberdayaan Aset Negara (LNP-PAN) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Fajar Mentari, S.Pd telah melakukan upaya-upaya hukum dengan melaporkan dugaan kasus dwi kewarganegaraan Haji Danni Iskandar (HDI), yakni Warga Negara (WN) Malaysia dan Indonesia ke Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara, Sabtu (26/9/2020).

“Sehubungan sekarang masuk tahun politik, jadi sengaja baru saya laporkan sekarang karena saya tidak ingin mengganggu proses pencalonan beliau sebagai kepala daerah Kabupaten Nunukan, agar tidak ada kesan politis seperti yang diasumsikan sebagian masyarakat. Biarkan proses pencalonan beliau tetap lancar hingga ditetapkan, agar demokrasi ini bisa berjalan dengan adil. Sebab, secara aturan bahwa selama proses Pemilihan kepala daerah (Pemilukada), maka langkah-langkah hukum akan dihentikan bagi siapa saja yang mencalonkan diri, menunggu hingga proses tahapan pencalonan itu berakhir,” terang Fajar.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1539 votes

Fajar mengaku telah menyampaikan laporan ke Polda Kaltara, namun dirinya diminta kembali di luar hari Sabtu dan Ahad untuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan berkoordinasi dengan pejabat berwenangnya karena dibutuhkan tandatangan untuk pelaporannya.

Oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Fajar diarahkan ke bagian tindak pidana khusus untuk kasus dwi kewargenagaraannya, dan bagian tindak pidana korupsi untuk kasus yang apabila terdapat kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya.

Baca Juga :  PMI Masuk Bui Gegara Rekrut Calon Pekerja Ilegal 

“Hukum itu kan tersurat ya, bukan tersirat. Jadi apapun alasannya hukum tidak bisa difleksibelkan. Apa yang diatur dalam pasalnya, maka itulah yang menjadi acuan dan alasan penegakannya secara tegas,” jelas pria akrab disapa FM ini.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, pasal 23 telah mengatur soal sesiapapun yang berkewarganegaraan asing atau memiliki identitas kewarganegaraan asing, meski juga memiliki identitas sebagai warga negara Indonesia, maka hak atas kewarganegaraan Indonesia-nya itu otomatis gugur. Sehingga ini menjelaskan bahwa Indonesia tidak menganut dwi kewarganegaraan, yang dengan kata lain HDI bukanlah warga negara Indonesia tetapi menjabat sebagai Ketua DPRD Nunukan.

Demikian juga pada pasal 28, setiap orang yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan keterangan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraannya. HDI juga diduga melanggar pasal 37 ayat (1) dan (2).

FM yang saat ini juga menjabat sebagai ketua Lembaga Nasional Anti Korupsi Republik Indonesia (LNAKRI) Provinsi Kaltara ini menyebutkan bahwa korupsi itu diartikan sebagai tindakan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, termasuk memperkaya diri sendiri yang dilakukan dengan cara melawan hukum dan merugikan keuangan negara. Ada unsur perbuatan memperkaya diri sendiri terlebih dahulu yang kemudian mengakibatkan adanya kerugian negara. Itu diatur dalam pasal 2 dan Pasal 3 UU RI No. 20 Th 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Th. 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Baca Juga :  Bikin Resah Warga Akibat Hobi Mencuri, Pemuda di Sebatik Ditangkap Polisi

Arcandra Tahar dilantik menjadi Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) itu di tanggal 27 Juli 2016, dan keputusan pemberhentiannya selaku Menteri ESDM di tanggal 16 Agustus 2016. Tidak sampai sebulan. Dia bebas dari jeratan hukum itu karena jabatannya menggunakan hak prerogatif presiden.

Sama halnya dengan seorang Rocky Gerung menjadi dosen di Universitas Indonesia itu tanpa ijazah karena dia diminta, bukan melamar. Dan itu sah-sah saja sebab ada unsur prerogatifnya. “Berbeda dengan konteks kasus hukumnya HDI, karena dia dengan sadarnya melamar untuk menjadi pejabat negara tapi secara sengaja menutup-nutupi identitasnya dengan tidak memberikan keterangan yang sebenar-sebenarnya,” tegasnya.(*)

Penjelasan untuk Diketahui :

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006

Pasal 37

ayat (1); Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sumpah, membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen dengan maksud untuk memakai atau menyuruh memakai keterangan atau surat atau dokumen yang dipalsukan untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia atau memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana dengan

pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Ayat (2); Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sumpah, membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca Juga :  Ramp Check Speedboat Baru Dilakukan di Dua Daerah

Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2

ayat (1); Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 3; Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

Reporter : M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *