Diduga Langgar Tahapan Pilkada, Bapaslon Damai Dilaporkan ke Bawaslu

NUNUKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan telah menggelar rapat pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan. Namun baru satu pasang calon yang ditetapkan nomor urut, yakni pasangan Hj. Asmin Laura Hafid-H. Hanafiah.

Sedangkan bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan wakil Bupati Nunukan H. Dani Iskandar dan Muhammad Nasir yang memiliki jargon Damai, hingga saat ini belum mendapatkan nomor urut, hal itu lantaran M. Nasir masih melakukan perawatan kesehatan Covid-19.

Berdasarkan peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, masa kampanye akan berlangsung mulai 26 September hingga 5 Desember 2020. Namun karena ditetapkan KPU Nunukan dan belum mendapat nomor urut, bakal paslon H. Dani Iskandar dan M. Nasir telah mencantumkan nomor urut 2 yang saat ini beredar di sosial media Facebook. Hal itu mendapat tanggapan salah seorang warga, yakni Mansur Rincing.

Baca Juga :  Cuti Lebaran Diperkirakan 29 Ribu Penumpang Mudik Naik Kapal PT PELNI

Dia pun mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Nunukan, dengaan membawa bukti dan melaporkan perihal kampanye dengan nomor urut yang dilakukan Damai, ke bagian Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang di dalamnya termasuk kepolisian dan kejaksaan, Sabtu (26/9/2020).

“Karena dia belum ditetapkan oleh KPU, belum juga pencabutan nomor. Dia ‘kan masih bakal calon, berani-beraninya mencantumkan nomor 2. Berarti diduga melanggar PKPU Nomor 5 Tahun 2020, tentang tahapan pilkada,” katanya kepada benuanta.co.id.

Baca Juga :  Usulan Musrenbang se-Kecamatan Nunukan Telah Terinput di SIPD

Mansur berencana menghadirkan 2 saksi untuk menguatkan laporannya tersebut, dan berharap Bawaslu bersama Gakkumdu memprosesnya. “Karena ini merupakan salah satu pelajaran demokrasi kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bersosial media,” ujarnya.(*)

 

Reporter: Darmawan

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *