NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nunukan menegaskan bahwa pasangan calon maupun bakal pasangan calon (Bapaslon) pada masa kampanye harus mengikuti aturan kampanye yang dimulai hari ini, Sabtu 26 September 2020.
Ketua Bawaslu Nunukan Mochammad Yusran S.E., menuturkan, saat ini bapaslon H. Danni Iskandar-Muhammad Nasir dengan jargon Damai belum ditetapkan sebagai peserta Pilkada Nunukan.
Sehingga hal itu membuat kesempatan untuk kampanye Bapaslon Damai ini belum ada, karena memang yang bersangkutan belum ditetapkan. “Jadi sambil menunggu penetapan yang bersangkutan,” kata Yusran kepada benuanta.co.id.
Sehingga untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), baik itu kampanye virtual dan pemasangan nomor urut juga dilarang. Kerena pasangan Damai saat ini belum memiliki nomor urut. Di mana diketahui, di media sosial sudah berseliweran bapaslon Damai sudah memasang nomor urut.
“Sehingga masalah ini akan kita komonikasi dengan KPU Nunukan. Di era pandemi covid-19 saat ini membuat semuanya menjadi hal yang luar biasa, memang juga satu sisi kami tetap mengupayakan kedepannya untuk persuasif,” jelasnya.
Yusran mengimbau kepada tim pemenangan bapaslon Damai untuk dapat menahan diri dulu, sebab Bawaslu akan membangun komunikasi dengan KPU lebih dulu. “Karena sejauh ini aturan itu belum ada, jadi semuanya harus terikat aturan masa kampanye,” ungkapnya.(*)
Reporter: Darmawan
Editor : M. Yanudin