TANA TIDUNG – Sesuai jadwal KPU Tana Tidung mengeluarkan surat keputusan nomor 85/PL.02.3-Kpt/6504/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung pada Pemilihan Serentak Tahun 2020, Rabu 23 September 2020. Yang artinya hal itu akan menjadi dasar bagi KPU untuk melakukan pengundian nomor urut pasangan calon yang dijadwalkan akan dilaksanakan hari ini Kamis, 24 September 2020.
Sebanyak 4 pasangan calon ditetapkan dalam Rapat Pleno KPU KTT. Di antaranya Markus-Hamzah, Ibrahim Ali-Hendrik, Umi Suhartini-Herman, dan Sofian-Juid dari jalur perseorangan.
Salah satu pasangan calon Ibrahim Ali-Hendrik yang dikenal dengan tagline BERSIH mengaku siap bertarung di Pilbup KTT. Pasangan ini diusung oleh koalisi dari PAN 4 kursi, Hanura 3 kursi dan Golkar 2 kursi.
Ketua Tim Pemenangan BERSIH, Suryansyah menyatakan optimismenya dalam memenangkan pesta demokrasi 9 Desember 2020 mendatang, serta mengajak untuk sama-sama menyukseskan pelaksanaan pilkada dengan menjaga kondusifitas daerah. Termasuk dalam hal independensi, integritas, dan kepatuhan pada aturan dan etika adalah hal yang utama bagi para penyelenggara dan seluruh jajarannya.
“Pilkada adalah salah satu pesta demokrasi yang harus disambut dan dilaksanakan dengan gembira. Hindari kampanye hitam dan jauhi aktivitas yang negatif dan berpotensi mengganggu ketertiban daerah, termasuk di media sosial,” ujar Suryansah kepada benuanta.co.id, Rabu (23/9/2020).
Tak lupa, ia juga mengingatkan pentingnya mematuhi protokol kesehatan, dan mengimbau agar masyarakat selalu mengenakan masker bila bepergian atau keluar rumah, mencuci tangan dan selalu menjaga jarak saat bertemu dengan orang lain, terutama dengan orang-orang yang jarang dijumpai.
Masa pandemi seperti saat ini pelaksanaan Pilkada juga diakui memang sedikit berbeda, karena ada aturan-aturan protokol kesehatan yang ditetapkan KPU, khususnya pasca penetapan calon.
“Untuk itu, kami akan terus berkoordinasi pada penyelenggara dan pihak terkait agar semua kegiatan yang akan dilaksanakan tidak melanggar aturan yang ada,” tukasnya.(*)
Reporter : Yogi Wibawa
Editor : M. Yanudin