Pasangan Calon Bisa Disulkan Diganti 14 Hari Setelah Penetapan Calon

NUNUKAN – Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nunukan baru ditetapkan satu, yakni Hj. Asmin Laura Hafid-H. Hanafiah. Sementara paslon lain yang sebelumnya telah mendaftar ke KPU Nunukan, Yakni H. Dani Iskandar-Muhammad Nasir belum ditetapkan dan belum mengambil nomor urut lantaran sejumlah syarat belum dipenuhi.

Berdasarkan Surat Dinas KPU RI Nomor 789 Tahun 2020, yang mengatur tentang proses pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020, di mana setelah 14 hari penetapan calon kepala daerah, maka partai politik atau gabungan partai politik dapat melakukan pergantian calon pengusung.

“Kata “dapat” yang dimaksud tidaklah wajib. Jadi parpol pengusungnya mau melakukan pergantian calonnya hanya diberikan waktu 14 hari setelah penetapan calon,” kata Ketua KPU Nunukan, Rahman, Kamis (24/9/2020).

Lanjut dia, apabila bakal pasangan calon belum juga bisa melengkapi berkas pencalonan hingga waktu yang telah ditentukan, yakni selama 14 hari kedepan pasca penetapan karena pasangan calon tersebut mengalami kendala dalam melengkapi berkasnya, KPU Nunukan akan menunggu parpol pengusung, apakah mau mengganti bakal calonnya atau tidak.

Baca Juga :  Antisipasi Kecelakaan Berlayar, Dishub Nunukan Batasi Jam Penyebrangan

“Jadi parpol pengusung diberikan waktu 14 hari setelah penetapan calon dapat melakukan pergantian calon. Kalau tidak (mau) tidak ditegaskan juga dalam surat dinas itu,” jelasnya.

Tidak ditegaskan di dalam Surat Dinas KPU RI Nomor 789 soal pergantian calon tersebut   terkait bakal calon yang terjangkit Covid-19. Namun dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2007 disebutkan, batas waktu pergantian calon dilakukan hingga 30 hari sebelum hari H pemungutan suara.

Baca Juga :  Pelabuhan Sei Jepun Dipadati Penumpang Berwisata ke Sebatik

Sedangkan bakal calon yang bisa diganti berdasarkan PKPU Nomor 3/2007 adalah apabila berhalangan tetap, seperti tersangkut penyalahgunaan narkotika, meninggal dunia, narapidana yang telah berkuatan tetap.

“Dalam Surat Dinas KPU RI Nomor 789 itu hanya mengatur soal waktu yang diberikan kepada parpol pengusung untuk melakukan pergantian calonnya. Tidak disebutkan soal terjangkit Covid-19,” ujarnya. (*)

 

 

Reporter: Darmawan

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *