KPU Nunukan Hanya Tetapkan Satu Paslon Pilbup Nunukan, Laura-Hanafiah

NUNUKAN – Sesuai jadwal tahapan PKPU Nomor 5 tahun 2020, KPU Kabupaten Nunukan menggelar rapat pleno Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Nunukan, Rabu 23 September 2020. Dari rapat pleno tersebut, KPU Nunukan mengeluarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan Nomor 265/PL.02.1-Kpt/6503/KPU-Kab/IX/2020.

Disampaikan Komisioner KPU Nunukan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kaharuddin, dalam Surat Keputusan KPU Nunukan tersebut, bakal calon bupati dan wakil bupati Nunukan yang ditetapkan hanya satu pasangan calon, yakni Hj. Asmin Laura, SE, MM dan H. Hanafiah SE, MSi,.

Baca Juga :  Bimtek BPIP 2026, Bakesbangpol Nunukan Perkuat Peran Pembinaan Ideologi Pancasila

“Jadi pasangan yang baru memenuhi persyaratan itu yakni pasangan Laura-Hanafiah, yang sudah dinyatakan memenuhi syarat setelah proses penelitian syarat calon, termasuk pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, serta bebas penyalahgunaan narkotika,” kata Kaharuddin kepada benuanta.co.id.

Sementara satu bakal paslon lain yang telah mendaftar namun belum ditetapkan karena belum memenuhi syarat, yakni pasangan H. Danni Iskandar dan H. Muhammad Nasir SPi, MM, yang masih menunggu proses lanjutan dari penelitian syarat calon dan pemeriksaan kesehatan berdasarkan PKPU Nomor 10 tahun 2020.

Baca Juga :  Deteksi Dini Gangguan Trantib, Satpol PP Nunukan Susun Peta Rawan Berbasis Data

“Jika hasilnya memenuhi syarat, maka bakal pasangan calon itu juga akan menyusul ditetapkan sebagai pasangan calon di waktu yang berbeda,” jelasnya. (*)

 

Reporter: Darmawan

Editor: M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *