TARAKAN – Peraturan Walikota (Perwali) Penegakan Hukum (Gakum) protokol kesehatan kota Tarakan telah diterima dari pemerintahan provinsi Kaltara, namun penerapan masih dalam tahap diskusi.
Hal ini disampaikan oleh Walikota Tarakan, dr. Khairul, M. Kes usai melakukan pertemuan di kantor walikota Tarakan, Selasa 22 September 2020.
“Beberapa hari lalu kita sudah menerima Perwali dari harmonisasi dengan Provinsi, namun terdapat beberapa hal yang perlu didiskusikan,” ujarnya saat diwawancarai.
Dijelaskan Khairul, hal yang didiskusikan adalah dari segi penegakan hukum, dimana hukuman yang ditetapkan adalah sanksi berupa tunai dan sanksi sosial.
Khairul mencontohkan, hukuman yang diberikan bisa berupa sanksi sosial seperti menyapu jalan, memungut sampah, dan lainnya, sedangkan sanksi tunai, yang dihukum akan memberikan uang tunai kepada satgas.
“Seluruh sanksi akan dikenakan jika melanggar protokol kesehatan, mungkin pertama akan ditegur, namun jika tidak mendengar akan diberi sanksi sosial atau sanksi tunai,” terangnya.
“Kita berharap dengan adanya sanksi ini kesadaran masyarakat di kota Tarakan bisa meningkat dan terhindar dari penyebaran Covid-19,” tutupnya.(*)
Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Ramli