MPR: Pemda-Polda Larang Pengumpulan Massa Saat Kampanye Pilkada

Jakarta – Ketua MPR,  Bambang Soesatyo, meminta pemerintah daerah (Pemda) dan Polda menggunakan wewenangnya untuk melarang semua kegiatan pengerahan serta pengumpulan massa saat kampanye Pilkada Serentak 2020.

Larangan itu menurut dia termasuk dengan tidak menerbitkan izin konser musik di ruang publik karena darurat Covid-19 menjadi alasan paling relevan dan masuk akal untuk tidak menerbitkan izin pengumpulan massa.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1589 votes

“Kegiatan kampanye dengan mengerahkan massa, menyelenggarakan konser musik, pentas seni budaya hingga aneka lomba di ruang publik berpotensi melanggar protokol kesehatan di masa pandemi saat ini,” kata dia, dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Baca Juga :  Hj Marhana Nyatakan Maju di Pilkada Berau 2024

Ia menilai ragam kegiatan itu akan mengundang banyak orang untuk hadir sebagai penonton, sehingga kerumunan orang banyak sulit dihindari.

Ia mengingatkan, semua institusi negara maupun pemerintah, dari tingkat pusat hingga daerah, harus menyeragamkan sikap dalam merespons situasi darurat akibat pandemi Covid-19.

“Sejumlah peraturan dari tingkat pusat maupun daerah sudah diberlakukan untuk merespons situasi darurat itu. Semua institusi harus menunjukan konsistensi dalam melaksanakan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Terdakwa Masih DPO, Kasus Money Politic Bergulir di PN Nunukan

Menurut dia, tidak boleh ada toleransi atau pembiaran terhadap siapa saja yang melanggar protokol kesehatan termasuk terhadap kegiatan pasangan calon, tim sukses serta para simpatisan.

Ia mengatakan, mulai tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020, aktivitas kampanye Pilkada akan marak di 270 daerah pemilihan, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Baca Juga :  AHY sebut Prabowo Beri Perintah Siapkan Kader Demokrat untuk Kabinet

“Semua kegiatan persiapan Pilkada 2020, termasuk kampanye, harus mematuhi protokol kesehatan. Pemda dan Polda harus bersikap tegas dengan tidak menerbitkan izin untuk aktivitas apa pun yang berpotensi melanggar protokol kesehatan,” katanya.

Bamsoet juga meminta Pemda, Polda, KPUD, dan Bawaslu Daerah perlu bersinergi untuk memastikan kepatuhan semua pihak mentaati protokol kesehatan saat melakukan kampanye Pilkada selama 71 hari.(ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *