Bawa Puluhan Botol Miras Lewat Perbatasan, Diamankan Satgas Pamtas Yonif 623/BWU

NUNUKAN – Usaha untuk terus melakukan pemeriksaan rutin di sepanjang perbatasan RI-Malaysia, dalam melakukan pencegah penyeludupan barang ilegal dan barang terlarang, untuk kesekiankalinya Pos Bambangan Satgas Pamtas Yonif 623/BWU amankan puluhan botol miras dengan berbagai merek. Miras itu dikemas dengan kardus minuman di Kampung Bugis, Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kaltara.

Anggota Pos Bambangan yang saat itu berjaga melaksanakan patroli di jalan-jalan kecil yang berada di Kampung Bugis, untuk memastikan keamanan. Diketahui bahwa tempat itu merupakan akses jalan yang dilarang untuk dilalui umum.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1547 votes

Dalam patroli yang dilakukan oleh dua personel atas nama Praka Anwar dan Pratu Nurudin, mendapati satu kendaraan minibus atau taksi dengan Nopol DW 1184 CH yang pada saat itu melintas di jalan Kampung Bugis. Mobil itu dihentikan dan dilakukan pemeriksaan yang dilakukan oleh anggota pos.

Baca Juga :  Dua PMI Kabur dari Malaysia, Ngakunya Gaji Tak Sesuai Perjanjian 

Dalam pemeriksaan kendaraan, identitas pengemudi, beserta barang bawaannya, ditemukan dua kardus air mineral dengan berat beban kardus yang mencurigakan, dan satu dus lagi berisi minuman sofdrink jenis Fanta.

“Setelah dibongkar terdapat dua kardus yang berisi 18 botol Miras campuran dan satu kardus lagi berisi minuman sofdrink jenis Fanta dengan jumlah enam botol,” kata Dansatgas Pamtas Yonif 623/BWU Letkol Inf Yordania, S.I.P., M.Si, kepda benuanta.co.id, Ahad (20/9/2020).

Setelah itu hasil temuan miras tersebut dilaporkan kepada Danjaga Dalduk Sertu Renaldy, dan diperintahkan untuk membawa mobil dan pengemudinya beserta barang bukti berupa dua kardus berisi miras dengan jumlah 36 botol, dan satu kardus minuman sofdrink jenis Fanta 6 botol menuju Pos Jaga Dalduk untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Cuti Lebaran Diperkirakan 29 Ribu Penumpang Mudik Naik Kapal PT PELNI

Sertu Renaldy selanjutnya melaporkan temuan penangkapan miras kepada Danpos Bambangan Letda Inf Agus S. Abidin, dan dari keterangan yang didapatkan bahwa pengemudi bernama Khaerul (41) pekerjaan Sopir Angkutan Umum, dengan alamat Desa Mantikas, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan.

Dari keterangan yang disampaikan Khaerul, bahwa sebelumnya dia dihubungi Andi di Sungai Taiwan untuk membawa dan mengantarkan barang tersebut ke Pelabuhan Kampung Bugis. Khaerul mengaku tidak mengetahui jika isi dari kardus tersebut adalah miras.

Dansatgas Pamtas Yonif 623/BWU Letkol Inf Yordania, S.I.P., M.Si mengatakan, kegiatan pemeriksaan rutin bertujuan untuk mempersempit dan mencegah melintasnya barang ilegal dan terlarang yang masuk dan beredar di sepanjang perbatasan di Kabupaten Nunukan.

Jadi tujuan Patroli dan pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh pos-pos Satgas Pamtas Yonif 623/BWU bertujuan untuk mempersempit dan mencegah melintasnya barang ilegal dan terlarang yang masuk dan beredar disepanjang perbatasan RI-Malaysia.

Baca Juga :  Listrik Padam di Nunukan Disebabkan Monyet

“Anggota saya menadapat barang ilegal miras sebanyak 36 botol dari 3 jenis merek miras antara lain R&B (12 botol), Montoko (12 botol) dan Rogol (12 botol), serta 6 botol sofdrink jenis Fanta,” turur Yordania.

Lebih lanjut Dansatgas mengungkapkan, kegiatan patroli yang dilakukan di jalur tikus Kampung Bugis yang dilalui oleh sopir-sopir yang bertujuan untuk menghindari pemeriksaan di pos jaga, akan terus rutin dilakukan oleh pos Bambangan.

“Jalur-jalur tikus yang sering dilalui oleh warga yang bertujuan menghindari pemeriksaan di pos jaga akan intensif kami lakukan, untuk mencegah masuknya barang ilegal dan terlarang. Sehingga tercipta rasa aman di dalam masyarakat Sebatik pada umumnya,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Darmawan
Editor : M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *