Pemkab Merasa Malinau Aman Dari Corona, Sanksi Denda 50 Masker Dinilai Memberatkan

MALINAU – Meski saat ini Peraturan Gubernur (Pergub) untuk memberikan sanksi kepada para pelanggar protokol kesehatan sudah ada. Akan tetapi, tidak semua yang diatur dalam Pergub No 35 Tahun 2020, bisa diterapkan di Kabupaten Malinau.

Pasalnya, Malinau saat ini cenderung masih aman. Berat bagi pemerintahnya memberikan sanksi kepada para pelaku usaha, yang harus memberikan denda sejumlah 50 masker untuk disumbangkan kepada masyarakat.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1588 votes

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Drs. H. Kamran, M.Si melalui Penyidik Satpol PP dan Damkar Malinau Dr. Henry Djohnson, SE, MM. Ia mengatakan, kalau poin Pergub itu belum bisa diterapkan di Malinau.

“Kita sudah berkoordinasi ke pemda dan pemda juga yang menginstruksikan hal tersebut, karena wilayah kita kan masih aman saja,” ujarnya.

“Karena selama ini yang terpapar corona juga hanya karyawan perusahaan yang lokasinya jauh dari pemukiman warga, ditambah lagi wilayah kita juga cenderung sepi tidak seperti daerah lainnya,” sambungnya.

Meski demikian, Henry menegaskan tetap akan memberlakukan sanksi sosial bagi masyarkat yang tidak taat dengan protokol kesehatan.

“Kalau sanksi sosial, seperti olahraga ringan, hingga membersihkan jalan itu pasti diterapkan, karena semua orang bisa melakukannya dan tidak ada beban ekonomi bagi mereka. Yang ada malah tambah sehat fisiknya,” tutupnya.(*)

Reporter: Osarade
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *