TANJUNG SELOR – KPU Provinsi Kaltara melaksanakan rapat koordinasi persiapan tahapan kampanye bersama KPU kabupaten kota se-Kaltara. Banyak hal yang dibahas dalam persiapan kampanye para calon kepala daerah ini, salah satunya pembatasan dalam setiap pertemuan. Hal ini sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Untuk pertemuan tatap muka atau dialog di dalam ruangan maksimal yang hadir hanya 50 orang,” ungkap Komisioner KPU Provinsi Kaltara, Hariyadi Hamid kepada benuanta.co.id, Kamis 17 September 2020.
Kemudian untuk kampanye rapat umum, aturan sebelumnya yang hadir setengah kapasitas areal yang digunakan. Namun kini hanya dibolehkan maksimal 100 orang yang hadir, sedangkan untuk kampanye media Daring tidak ada pembatasan. “Lalu debat kandidat juga kita batasi jumlahnya hanya 50 orang, yakni pasangan calon, pendukungnya dan internal KPU,” jelasnya.
Kata dia, untuk paslon saat berkampanye memang didorong untuk menggunakan media sosial. Regulasi perubahan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 itu sudah mengatur kampanye dalam media sosial. Poinnya setiap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur menyerahkan akun Medsos yang akan digunakan berkampanye.
“Sudah ada sejak dulu tapi sekarang didorong sifatnya siaran langsung,” beber Hariyadi yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Kaltara ini.
Semua Medsos dapat digunakan seperti streaming di akun Facebook, kemudian di aplikasi Whatsapp yang dominan berbentuk grup lalu di akun Instagram dan Youtube. “Untuk akun ada berapa kita belum ada regulasi teknis mengatur. Kita masih menunggu draf PKPU yang kini dalam uji publik,” tuturnya.
Dia mengaku cukup dilema, karena selama ini dalam regulasi tidak ada sanksi tegas, kebanyakan hanya imbauan dan menekankan supaya sadar sendiri. “Biarlah masyarakat yang memberikan sanksi jika tidak menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin