Residivis Nusakambangan Ditangkap karena Kasus Curat di Tanjung Selor

TANJUNG SELOR – Pelarian Joko Priyanto berakhir setelah Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bulungan berhasil meringkusnya. Hal itu dilakukan setelah pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Sabanar Lama, 10 Agustus 2020 lalu.

“Kita amankan pelaku pada dini hari tadi sekira 00.45 wita di KM 6 Cafe ARYU 88 Kecamatan Tanjung Selor,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang melalui Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Bulungan IPDA Faizal Anang Satria kepada benuanta.co.id, Kamis 17 September 2020.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2004 votes

Setelah melakukan pencurian, pelaku menghilang lebih sebulan. Hanya saja tidak kehilangan akal, dengan berbekal laporan korban, polisi terus melakukan pencarian. Petugas menemui titik terang pada hari Rabu 16 September 2020 sekitar pukul 23.40 Wita, Tim Resmob mendapatkan informasi terkait pelaku curat itu.

Baca Juga :  Terduga Pemilik Kayu Ilegal Dikantongi Satreskrim Polres Berau

“Bahwa diduga pelakunya seorang laki-laki dan residivis dari Lapas Nusakambangan tahun 2009 dengan ciri-ciri kulit cokelat, tato d ibadan, tato di lengan kanan kiri dan tato di leher,” jelasnya.

Kemudian Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan, akhirnya pada hari Kamis 17 September 2020 Sekitar pukul 00.10 Wita petugas mengetahui posisi pelaku berada di KM 6 di sebuah kafe.

Baca Juga :  BMKG Perkirakan Potensi Hujan Lebat Terjadi di Beberapa Wilayah di Kaltara

“Setelah itu kita kepung dan menangkap pelaku atas nama Joko Priyanto alias Tato dan menemukan barang bukti ada pada pelaku,” ucap Faizal.

Saat petugas melakukan interogasi kepada pelaku di lapangan, pelaku mengakui perbuatannya karena ingin memiliki barang-barang tersebut. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa Mako Polres Bulungan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Bulungan Gelar Sosialisasi Manfaat Program Sektor Jasa Konstruksi

“Barang buktinya 1 unit HP VIVO V11 PRO warna biru, 1 unit HP VIVO Y71 warna emas dan 1 unit Sepeda Motor Yamaha MIO warna hijau dengan Nopol KT 2773 HF,” sebutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka pria berdomosili di Jalan Rogo Jembangan, Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas inipun dijerat dengan Pasal 363 KUHP. (*)

 

Reporter: Heri Muliadi

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *