Kurang Kesadaran Bayar Pajak, Banyak Pengusaha Panen Sarang Walet Diam-Diam

KPK SOROTI ARUS EKSPOR SARANG WALET TARAKAN TAK SESUAI DENGAN PEMASUKAN DAERAH

TARAKAN – Rapat Koordinasi melalui video conference, Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Balai Karantina Pertanian Kelas II Kota Tarakan, serta Unsur Pemda Se-Kaltara terkait optimalisasi pendapatan daerah, melalui peningkatan penerimaan pajak sarang burung walet, digelar di Ruang Rapat Kantor Walikota Tarakan, Rabu (16/9/2020).

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1588 votes

Walikota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes mengatakan, Pemkot Tarakan akan kembali melakukan sinkronisasi dengan intansi terkait untuk menaikkan pajak daerah bagi pengusaha atau peternak walet. Sebab, KPK menyoroti arus ekspor penjualan hasil walet selama ini tak selaras dengan pemasukan daerah yang seharusnya disetorkan pengusaha melalui pajak penghasilan senilai 10 persen ke Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tarakan.

Baca Juga :  Buntut Ancam Orang Pakai Sajam, AW Masuk Bui

“Tadi seperti yang disepakati bahwa mekanismenya nanti sebelum terbit sertifikat ekspornya itu sudah harus ada pernyataan dari Pemerintah Kota Tarakan. Dalam hal ini BPPRD, bahwa (pengusaha) sudah membayar pajak,” ujar dr. H. Khairul, M.Kes kepada benuanta.co.id.

Kurangnya monitoring ketika panen tiba, lantaran berbeda dengan pertanian terbuka lainnya. Ditambah lagi kurangnya kesadaran untuk membayar pajak, memungkinkan pelaku usaha melakukan panen secara diam-diam juga yang menjadi kesulitan pemerintah selama ini.

Baca Juga :  Disnakertrans Tarakan Buka Posko Pengaduan Masalah THR

“Walet itu kan kalau dia panen di dalam kita tidak tahu juga kan. Nah itu dia jadi memang harus nunggunya di pintu keluar pasti. Itu juga fungsi dan peran dari Balai Karantina, dari arahan KPK seperti itu,” imbuhnya.

Mengenai potensi hasil walet yang keluar dari setiap pintu ekspor di Tarakan selama ini juga tebilang cukup besar, yakni 27 ton dalam setahunnya, dan jika dirupiahkan besaranya mencapai kurang lebih Rp 27 Miliar. Hanya saja, selama ini pajak hasil walet yang ditargetkan sebesar Rp 50 Juta oleh Pemkot Tarakan untuk masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum maksimal.

Baca Juga :  Pertamina Tambah Kuota BBM dan LPG untuk Kebutuhan Ramadan hingga Lebaran

“Sekarang targetnya Rp 50 Juta saja, dapatnya (pajak walet yang disetor) hanya Rp 23 Juta,” tandasnya.(*)

 

Reporter : Yogi Wibawa
Editor : M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *